Poin Penting
- OJK menyiapkan kebijakan pembentukan KEK sektor keuangan di Bali sebagai financial center Indonesia bersama Kemenko Perekonomian, Kemenkeu, BI, dan Danantara.
- Financial center Bali diharapkan memperdalam pasar keuangan domestik sekaligus menarik investasi global serta menjadi pusat inovasi produk dan layanan keuangan baru.
- OJK juga mendorong pengembangan instrumen seperti bullion bank, ETF emas, dan structured product, sementara skema pengawasan KEK masih dalam tahap pembahasan awal.
Jakarta — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan tengah menyiapkan sejumlah kebijakan untuk mendukung pembentukan kawasan ekonomi khusus (KEK) sektor keuangan di Bali yang dirancang menjadi pusat keuangan atau financial center di Indonesia.
Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi mengungkapkan pihaknya telah melakukan koordinasi dengan sejumlah lembaga terkait, mulai dari Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Keuangan, Bank Indonesia hingga Danantara guna mempersiapkan pembentukan KEK tersebut.
“Jadi kemarin kami koordinasi dengan Pak Menko Perekonomian, Pak Menteri Keuangan, Pak Gubernur BI, dan juga Kepala Danantara. Salah satu yang kami bicarakan adalah bagaimana mempersiapkan pembentukan KEK sektor keuangan di Bali,” ujar Friderica dalam konferensi pers hasil rapat berkala Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) II Tahun 2026 di Ruang Serbaguna Menara Radius Prawiro, Jakarta, Kamis, 7 Mei 2026.
Menurutnya, pembentukan financial center di Bali diharapkan dapat menjadi salah satu akselerator pendalaman pasar keuangan domestik sekaligus meningkatkan daya tarik aliran investasi global ke Indonesia.
“Kami melihat ini adalah rencana yang sangat baik untuk pembentukan financial center di Indonesia. Ini merupakan salah satu upaya peningkatan pendalaman pasar keuangan dan tentu saja meningkatkan daya tarik aliran investasi global masuk ke Indonesia,” katanya.
Baca juga: KSSK Klaim Stabilitas Sektor Keuangan Q1 2026 Terjaga di Tengah Gejolak Konflik Timteng
Lebih lanjut, ia menjelaskan financial center tersebut diharapkan dapat menjadi pusat inovasi layanan keuangan yang terintegrasi dengan berbagai produk dan kegiatan usaha baru. Dengan demikian, kawasan tersebut dapat menjadi ruang untuk piloting maupun implementasi berbagai produk dan layanan keuangan baru.
Dalam mendukung pengembangan pasar keuangan, OJK juga tengah memperluas layanan dan instrumen keuangan, antara lain melalui pengembangan bullion bank dan ETF emas.
“ETF emas telah berkembang lebih dahulu di sejumlah negara dan terbukti menjadi instrumen investasi yang diminati masyarakat. Sekarang juga ada instrumen reksa dana yang diperdagangkan di bursa, tetapi underlying-nya emas,” ujarnya.
Selain itu, OJK juga berencana memperluas structured product yang saat ini masih terbatas pada instrumen berbasis suku bunga dan nilai tukar, serta mendorong perluasan kegiatan usaha lembaga jasa keuangan.
Baca juga: OJK Terbitkan Aturan Baru Produk Investasi Perbankan Syariah
Terkait pengawasan dan pengaturan di KEK financial center Bali, Friderica mengatakan OJK masih mempersiapkan skema yang diperlukan, termasuk pembahasan mengenai bentuk special purpose vehicle (SPV) atau trustee yang akan digunakan.
“Untuk SPV atau trustee-nya tentu masih harus dikoordinasikan dulu bentuknya seperti apa. Kemarin itu baru preliminary discussion. Jadi nanti konsepnya seperti apa, penyusunan aturannya bagaimana, semua akan dikoordinasikan dengan seluruh pihak terkait,” pungkasnya. (*) Ayu Utami


