Poin Penting
- OJK menerbitkan POJK Nomor 4 Tahun 2026 untuk mengatur produk investasi perbankan syariah secara lebih terpisah dan transparan.
- Regulasi baru menegaskan prinsip bagi hasil dan risiko investasi ditanggung oleh nasabah investor sesuai akad syariah.
- Bank syariah diberi waktu maksimal dua tahun untuk menyesuaikan produk investasi yang telah berjalan dengan ketentuan POJK terbaru.
Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan atau OJK resmi menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 4 Tahun 2026 tentang Produk Investasi Perbankan Syariah guna memperkuat fondasi industri perbankan syariah nasional.
Regulasi tersebut menegaskan pemisahan antara produk dana pihak ketiga dengan produk investasi di bank syariah agar pengelolaan investasi berjalan lebih transparan dan sesuai prinsip syariah.
Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK, Agus Firmansyah, mengatakan aturan baru itu mendefinisikan produk investasi perbankan syariah sebagai dana yang dipercayakan nasabah kepada bank syariah berdasarkan akad sesuai prinsip syariah, dengan risiko investasi ditanggung oleh nasabah investor.
“Melalui pengaturan dimaksud, produk investasi perbankan syariah secara konsisten menerapkan prinsip bagi hasil dan risiko yang mencerminkan karakteristik investasi sesungguhnya dengan menggunakan akad seperti mudarabah atau akad lain yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah,” kata Agus dalam keterangannya dikutip Kamis (7/5/2026).
Baca juga: Bahas Stabilitas Pasar Keuangan, OJK Ungkap Strategi Hadapi Tekanan Global
OJK Tegaskan Karakter Produk Investasi Syariah
Dalam POJK tersebut, OJK mengatur sejumlah aspek penting, mulai dari fitur dasar dan fitur tambahan produk investasi perbankan syariah hingga penerapan tata kelola dan manajemen risiko dalam penyelenggaraannya.
Selain itu, regulasi ini juga mencakup penetapan kebijakan dan prosedur pelaksanaan, prinsip pemisahan pengelolaan dan pencatatan, hingga penerapan prinsip kehati-hatian serta perlindungan konsumen bagi nasabah investor.
Model bisnis produk investasi perbankan syariah sendiri sebelumnya telah diterapkan di sejumlah negara dengan sistem keuangan syariah yang maju seperti Malaysia, Uni Emirat Arab, dan Arab Saudi.
Di negara-negara tersebut, bank syariah mengelola dana investasi dalam bentuk profit-sharing investment accounts yang menjadi alternatif bagi nasabah yang menginginkan potensi imbal hasil lebih tinggi dibandingkan produk simpanan biasa, dengan memahami risiko investasi yang menyertainya.
Penyesuaian Produk Diberi Waktu Dua Tahun
POJK 4/2026 mulai berlaku sejak diundangkan pada 29 April 2026. Bank syariah yang telah memiliki produk investasi sebelum aturan tersebut diterbitkan diwajibkan melakukan penyesuaian paling lambat dua tahun sejak POJK berlaku atau sampai jangka waktu akad berakhir.
Sementara itu, permohonan izin penyelenggaraan produk investasi perbankan syariah yang telah diajukan sebelum aturan berlaku akan tetap diproses sesuai ketentuan dalam POJK terbaru tersebut.
Melalui kebijakan ini, OJK berharap industri perbankan syariah Indonesia dapat meningkatkan kontribusi terhadap perekonomian nasional melalui pengembangan produk yang memiliki nilai tambah dan daya saing lebih kuat.
Baca juga: OJK Kantongi 4 Paket Calon Direksi BEI, Ada 28 Nama Siap Bertarung
OJK Dorong Ekosistem Investasi Syariah Berkelanjutan
OJK juga menegaskan komitmennya untuk terus mendorong pengembangan produk investasi perbankan syariah yang tidak hanya sesuai dengan regulasi, tetapi juga mampu menghadirkan alternatif investasi yang terpercaya, bertanggung jawab, inklusif, dan berkelanjutan.
Langkah tersebut dinilai sejalan dengan Roadmap Pengembangan dan Penguatan Perbankan Syariah (RP3SI) guna memperkuat posisi industri perbankan syariah nasional di tengah persaingan sektor keuangan.
Dengan terbitnya aturan baru ini, OJK berharap produk investasi perbankan syariah dapat berkembang lebih sehat serta memberikan kontribusi nyata terhadap pertumbuhan ekonomi nasional melalui sistem keuangan syariah yang lebih kuat dan transparan. (*)
Editor: Galih Pratama


