JARKOM Serikat Pekerja Perbankan dalam konferensi pers menyampaikan berbagai pertimbangan diantaranya Surat Edaran Menteri Dalam Negeri No.561/7721/SJ dan sektor perbankan yang telah memberikan kontribusi sebesar 27,53 persen untuk perusahaan di Indonesia yang terdaftar pada emiten untuk periode kuartal III-2017
Selain itu menurut JARKOM para pekerja di sektor perbankan juga memiliki resiku atau menjadi subjek atas undang-undang seperti undang-undang perbankan, Money Laundering, ITE dan lain-lain.
Hingga saat ini ada sudah ada 15 SSP yang tergabung dalam Jaringan Komunikasi SSP ini di antaranya: SP Permata Bank, SPMNC Bank, SP Bank Danamon, SSP Bank Ganesha, SP IKN CIMB NIAGA, SP BSI Shinhan Bank, SP Maybank Syariah Indonesia, SP Bank QNB, SP Deutsche Bank, SP SCBI, SP Citibank, SP Mandiri, SP BNI, SP DBSI, SP BRI. (*) Dicky F Maulana