September 2017, Cukai Rokok Naik 8,9%
Page 2

September 2017, Cukai Rokok Naik 8,9%

Faktor yang kedua, dirinya menjelaskan, pemerintah harus memperhatikan industri hasil tembakau dari hulu sampai hilir, termasuk petani yang masuk dalam rantai bisnis rokok ini. Ketiga adalah besaran tarif cukai rokok akan dihitung berdasarkan pertumbuhan ekonomi dan inflasi.

“Jika dengan target pertumbuhan ekonomi tahun depan sebesar 5,4 persen dan inflasi 3,5 persen. Maka kenaikan cukai tembakau minimal naik 8,9 persen,” jelas Heru.

Baca juga: 2018, Menkeu Pastikan Harga BBM, Elpiji dan Listrik Tidak Naik

Heru menegaskan, pemerintah akan membedakan tarif berdasarkan golongan, ada tiga, yakni Sigaret Putih Mesin (SPM), Sigaret Kretek Mesin (SKM), Sigaret Kretek Tangan (SKT).

“Dengan mempertimbangkan faktor tenaga kerja, pemerintah akan memberi ruang dalam bentuk tarif lebih rendah kepada sigaret kretek tangan. Sebaliknya, tarif yang lebih tinggi untuk sigaret kretek mesin,” tandasnya. (*)

 

 

Editor: Paulus Yoga

Related Posts

News Update

Top News