Sepanjang 2024, GRIA Bangun 956 Rumah Subsidi

Sepanjang 2024, GRIA Bangun 956 Rumah Subsidi

Jakarta – PT Ingria Pratama Capitalindo Tbk (GRIA) mencatatkan kinerja operasional yang positif sepanjang 2024. GRIA mampu membangun sebanyak 956 unit rumah subsidi, atau naik 53,2 persen secara tahunan (yoy).

Direktur Utama GRIA, H.K. Hakim Noor mengatakan, pembangunan 956 unit rumah tersebut tersebar di Kalimantan dan Jawa Barat dengan kontribusi sebesar 58,8 persen dan 41,22 persen secara berurutan.

“GRIA masih dapat menjaga pertumbuhan kinerja operasional yang berkelanjutan hingga akhir tahun 2024. Lebih dari itu, kinerja GRIA pada tahun 2024 telah mencapai target operasional yang kami harapkan di tahun 2024,” katanya, di Jakarta, Senin, 21 Januari 2025.

Lanjutnya, untuk melanjutkan kinerja baik di 2024, ke depannya GRIA tidak hanya akan fokus pada penyediaan rumah bagi Masyarakat Berpendapatan Rendah (MBR), namun akan mulai menyasar kelompok masyarakat menengah ke atas. 

Baca juga : BI Perpanjang Insentif Kredit Properti DP 0 Persen hingga 2025

Dijelaskannya, peningkatan kualitas rumah mencakup penyediaan air bersih, pemasangan internet gratis selama 3 bulan pertama, pemasangan anti rayap, hingga penyediaan ruang terbuka hijau. 

“Dengan peningkatan kualitas tersebut, GRIA mampu menyediakan rumah subsidi maupun rumah nonsubsidi yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat sehingga dapat mendukung program pemerintah untuk mengatasi housing backlog,” terang Hakim. 

Optimisme Kebijakan Pemerintah

Di sisi lain, pihaknya juga optimis dengan kebijakan pemerintah dalam mengerek industri pasar properti di Tanah Air seperti target 3 juta rumah baru tiap tahun, peningkatan kuota Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) mencapai 320.000 unit rumah hingga insentif fiskal berupa pajak ditanggung pemerintah (DTP) yang berlaku di tahun ini. 

Baca juga : Pinhome Buka Jalan di Pasar Properti IKN, Berikut Sasarannya

Di samping itu, tingkat suku bunga yang menunjukkan tren penurunan juga memberikan angin segar bagi masyarakat untuk dapat mengakses Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dengan bunga yang lebih ringan. 

“Ditambah lagi ada keringanan MBR untuk memiliki rumah dengan dihapuskannya Pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta pembebasan biaya pembuatan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG),” pungkasnya. (*)

Editor: Galih Pratama

Related Posts

News Update

Netizen +62