Jakarta – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, pihaknya masih membuka opsi pemberian suntikan modal alias penyertaan modal negara (PMN) atau bailout untuk menyelamatkan PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dari masalah kasus gagal bayar.
Meski tak secara tegas diungkapkan, namun Sri Mulyani menyebut jika nantinya proses bailout, hal tersebut harus melalui proses Undang-Undang APBN. Adapun di APBN 2020 tak ada PMN untuk Jiwasraya. Namun Sri Mulyani memberi sinyal, jika diharuskan, uang negara ke Jiwasraya akan masuk di APBN 2021.
“Kalian akan lihat di UU APBN 2020, kan kita enggak masuk pos saat ini. Dan kalau masuk ke 2021, maka akan kita sampaikan dan akan dibahas dengan dewan,” ujar Sri Mulyani di Jakarta, Rabu 26 Febuari 2020.
Dirinya menambahkan, Komisi VI DPR RI melalui panitia kerja (panja) menyebut beberapa opsi yang ditawarkan pemerintah adalah holding, privatisasi, hingga PMN. Dirinya pun akan melihat secara keseluruhan dari opsi yang disediakan pemerintah.
“Kita akan nanti melihat proposal yang sifatnya mungkin sifatnya sudah final pada saat saya melihat itu termasuk berbagai kemungkinan,” ucap Sri Mulyani.
Dirinya menyebut, saat ini masalah good corporate governance (GCG) Jiwasraya saat ini tengah diselesaikan oleh Kementerian BUMN selaku pemegang saham. Sementara Kementerian Keuangan bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI) menyelesaikan dari sisi keuangan.
Sebelumnya, Panitia kerja (Panja) Jiwasraya Komisi VI DPR RI akan memutuskan opsi penyelamatan PT Asuransi Jiwasraya (Persero) pada Maret 2020. Adapun opsi yang bakal diputuskan itu salah satunya penyertaan modal negara (PMN) alias suntikan modal. (*)
Editor: Rezkiana Np