Selain Iuran Industri, OJK juga Butuh “Suntikan” dari APBN, Untuk Apa? 

Selain Iuran Industri, OJK juga Butuh “Suntikan” dari APBN, Untuk Apa? 

Oleh Eko B. Supriyanto, Chairman Infobank Media Group

ANGGARAN Otoritas Jasa Keuangan (OJK) segaris lurus dengan jumlah aset industri jasa keuangan (IJK). Jika aset IJK naik, maka penerimaan OJK juga akan naik. Namun dalam situasi sekarang perlu langkah bijak, yaitu kembali menghidupkan pasal – dimana OJK boleh lagi dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Misalnya, untuk pembangunan gedung di seluruh Indonesia dibiayai oleh APBN, atau inbreng dari pemerintah. Jangan semua dilimpahkan ke industri yang terasa berat di saat ini. Juga, untuk program masif literasi keuangan yang terasa masih dangkal jika dibandingkan dengan Negara-negara peer Indonesia.

Baca Lengkap Seluruh Artikel dengan Berlangganan

Akses premium konten tanpa batas
Bebas Iklan
Harga Terbaik
Infobanknews Premium - 1 Tahun
Rp 150.000
  • Free 4 Bulan Infobanknews Premium
  • Durasi 1 Tahun
  • Rp 416 / hari
Infobanknews Premium - 6 Bulan
Rp 83.000
  • Free 2 Bulan Infobanknews Premium
  • Durasi 6 Bulan
  • Rp 461 / hari
Infobanknews Premium - 3 Bulan
Rp 42.000
  • Free 1 Bulan Infobanknews Premium
  • Durasi 3 Bulan
  • Rp 466 / hari
Infobanknews Premium - 1 Bulan
Rp 15.000
  • Durasi 1 Bulan
  • Rp 500 / hari

Related Posts

News Update

Netizen +62