Moneter dan Fiskal

Sektor Ekonomi Digital Sumbang Rp32,32 Triliun Pajak hingga Akhir 2024

Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat total penerimaan dari sektor ekonomi digital mencapai Rp32,32 triliun hingga akhir Desember 2024. Jumlah ini mencakup berbagai jenis pajak, termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE), pajak kripto, pajak fintech, dan pajak Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (SIPP).

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti, mengungkapkan bahwa penerimaan terbesar berasal dari PPN PMSE, yang mencapai Rp25,35 triliun. Sementara itu, pajak kripto menyumbang Rp1,09 triliun, pajak fintech Rp3,03 triliun, dan pajak SIPP Rp2,85 triliun.

“Sementara itu, sampai dengan Desember 2024 pemerintah telah menunjuk 211 pelaku usaha PMSE menjadi pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN),” kata Dwi dalam keterangan resmi, Senin, 20 Januari 2025.

Baca juga: Indonesia Resmi Terapkan Pajak Minimum Global, Apa Itu?

Penunjukan Pemungut PPN PMSE

Dwi menjelaskan, pada Desember 2024, terdapat 13 pelaku usaha PMSE baru yang ditunjuk sebagai pemungut PPN, 3 pembetulan data pemungut, dan 1 pencabutan penunjukan.

Beberapa pelaku usaha yang baru ditunjuk di antaranya adalah Pearson Education Limited, Travian Games GmbH, GetYourGuide Deutschland GmbH, GW Solutions Ltd, dan Servicios Comerciales Amazon Mexico.

Sementara itu, pembetulan data dilakukan pada PCCW Vuclip (Singapore) Pte. Ltd., New York Times Digital LLC, dan LNRS Data Services Limited. Adapun pencabutan dilakukan terhadap Hotels.com, L.P.

Baca juga: DJP Catat 124 PMSE Setorkan PPN Rp11,03 Triliun

Dari total 211 pelaku usaha yang telah ditunjuk, 174 di antaranya telah memungut dan menyetor PPN PMSE sebesar Rp25,35 triliun.

“Jumlah tersebut berasal dari Rp731,4 miliar setoran tahun 2020, Rp3,90 triliun setoran tahun 2021, Rp5,51 triliun setoran tahun 2022, Rp6,76 triliun setoran tahun 2023, dan Rp8,44 triliun setoran tahun 2024,” kata Dwi.

Fokus pada Potensi Pajak Digital Lainnya

Dwi menambahkan bahwa pemerintah akan terus menggali potensi penerimaan pajak dari sektor ekonomi digital lainnya.

“Pemerintah akan menggali potensi penerimaan pajak usaha ekonomi digital lainnya seperti pajak kripto atas transaksi perdagangan aset kripto, pajak fintech atas bunga pinjaman yang dibayarkan oleh penerima pinjaman, dan pajak SIPP atas transaksi pengadaan barang dan/atau jasa melalui Sistem Informasi Pengadaan pemerintah,” pungkas Dwi. (*)

Editor: Yulian Saputra

Irawati

Recent Posts

Jasa Marga Catat 1,5 Juta Kendaraan Tinggalkan Jabotabek hingga H+1 Natal 2025

Poin Penting 1,56 juta kendaraan meninggalkan Jabotabek selama H-7 hingga H+1 Natal 2025, naik 16,21… Read More

3 hours ago

Daftar Lengkap UMP 2026 di 36 Provinsi, Siapa Paling Tinggi?

Poin Penting Sebanyak 36 dari 38 provinsi telah menetapkan UMP 2026, sesuai PP 49/2025 yang… Read More

9 hours ago

UMP 2026 Diprotes Buruh, Begini Tanggapan Menko Airlangga

Poin Penting Pemerintah memastikan formulasi UMP 2026 telah memasukkan indikator ekonomi seperti inflasi, indeks alfa,… Read More

9 hours ago

Aliran Modal Asing Rp3,98 Triliun Masuk ke Pasar Keuangan RI

Poin Penting Modal asing masuk Rp3,98 triliun pada 22–23 Desember 2025, dengan beli bersih di… Read More

10 hours ago

Harga Emas Antam, Galeri24, dan UBS Hari Ini Kompak Naik, Cek Rinciannya

Poin Penting Harga emas Galeri24, UBS, dan Antam kompak naik pada perdagangan Sabtu, 27 Desember… Read More

10 hours ago

Jasindo Ingatkan Pentingnya Proteksi Rumah dan Kendaraan Selama Libur Nataru

Poin Penting Menurut Asuransi Jasindo mobilitas tinggi memicu potensi kecelakaan dan kejahatan, sehingga perlindungan risiko… Read More

1 day ago