Moneter dan Fiskal

Sektor Ekonomi Digital Sumbang Rp32,32 Triliun Pajak hingga Akhir 2024

Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat total penerimaan dari sektor ekonomi digital mencapai Rp32,32 triliun hingga akhir Desember 2024. Jumlah ini mencakup berbagai jenis pajak, termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE), pajak kripto, pajak fintech, dan pajak Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (SIPP).

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti, mengungkapkan bahwa penerimaan terbesar berasal dari PPN PMSE, yang mencapai Rp25,35 triliun. Sementara itu, pajak kripto menyumbang Rp1,09 triliun, pajak fintech Rp3,03 triliun, dan pajak SIPP Rp2,85 triliun.

“Sementara itu, sampai dengan Desember 2024 pemerintah telah menunjuk 211 pelaku usaha PMSE menjadi pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN),” kata Dwi dalam keterangan resmi, Senin, 20 Januari 2025.

Baca juga: Indonesia Resmi Terapkan Pajak Minimum Global, Apa Itu?

Penunjukan Pemungut PPN PMSE

Dwi menjelaskan, pada Desember 2024, terdapat 13 pelaku usaha PMSE baru yang ditunjuk sebagai pemungut PPN, 3 pembetulan data pemungut, dan 1 pencabutan penunjukan.

Beberapa pelaku usaha yang baru ditunjuk di antaranya adalah Pearson Education Limited, Travian Games GmbH, GetYourGuide Deutschland GmbH, GW Solutions Ltd, dan Servicios Comerciales Amazon Mexico.

Sementara itu, pembetulan data dilakukan pada PCCW Vuclip (Singapore) Pte. Ltd., New York Times Digital LLC, dan LNRS Data Services Limited. Adapun pencabutan dilakukan terhadap Hotels.com, L.P.

Baca juga: DJP Catat 124 PMSE Setorkan PPN Rp11,03 Triliun

Dari total 211 pelaku usaha yang telah ditunjuk, 174 di antaranya telah memungut dan menyetor PPN PMSE sebesar Rp25,35 triliun.

“Jumlah tersebut berasal dari Rp731,4 miliar setoran tahun 2020, Rp3,90 triliun setoran tahun 2021, Rp5,51 triliun setoran tahun 2022, Rp6,76 triliun setoran tahun 2023, dan Rp8,44 triliun setoran tahun 2024,” kata Dwi.

Fokus pada Potensi Pajak Digital Lainnya

Dwi menambahkan bahwa pemerintah akan terus menggali potensi penerimaan pajak dari sektor ekonomi digital lainnya.

“Pemerintah akan menggali potensi penerimaan pajak usaha ekonomi digital lainnya seperti pajak kripto atas transaksi perdagangan aset kripto, pajak fintech atas bunga pinjaman yang dibayarkan oleh penerima pinjaman, dan pajak SIPP atas transaksi pengadaan barang dan/atau jasa melalui Sistem Informasi Pengadaan pemerintah,” pungkas Dwi. (*)

Editor: Yulian Saputra

Irawati

Recent Posts

OJK Usulkan 5 Kode Etik Bankir Syariah, Begini Isinya

Jakarta - Pangsa pasar sektor keuangan syariah di Indonesia sangat besar, didukung oleh populasi umat… Read More

5 hours ago

Amankan Pasokan Ikan Jelang Lebaran, PT Perikanan Indonesia Terapkan Strategi Ini

Jakarta - PT Perikanan Indonesia, anggota ID Food, menerapkan langkah strategis untuk menjaga ketersediaan, keterjangkauan,… Read More

5 hours ago

Gotrade Indonesia Pede Pengguna dan Transaksi Tumbuh 100 Persen, Ini Alasannya

Jakarta – Platform investasi saham Amerika Serikat (AS), Gotrade Indonesia membidik jumlah pengguna dan volume… Read More

6 hours ago

Alhamdulillah! Ekosistem Ekonomi Syariah RI Terus Tumbuh, Ini Buktinya

Jakarta - Indonesia sebagai negara dengan populasi umat muslim terbanyak di dunia memiliki keuntungan tersendiri… Read More

6 hours ago

Bank BJB Tunjuk Yusuf Saadudin jadi Direktur Utama, Ini Profilnya

Jakarta - PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk atau Bank BJB menunjuk Direktur… Read More

7 hours ago

Sambut Ramadhan, Tugu Insurance Perkuat Kepedulian terhadap Disabilitas

Jakarta – Bertepatan dengan bulan suci Ramadan dan sebagai wujud komitmen perusahaan dalam berkontribusi kepada… Read More

7 hours ago