Moneter dan Fiskal

Sektor Ekonomi Digital Sumbang Rp32,32 Triliun Pajak hingga Akhir 2024

Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat total penerimaan dari sektor ekonomi digital mencapai Rp32,32 triliun hingga akhir Desember 2024. Jumlah ini mencakup berbagai jenis pajak, termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE), pajak kripto, pajak fintech, dan pajak Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (SIPP).

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti, mengungkapkan bahwa penerimaan terbesar berasal dari PPN PMSE, yang mencapai Rp25,35 triliun. Sementara itu, pajak kripto menyumbang Rp1,09 triliun, pajak fintech Rp3,03 triliun, dan pajak SIPP Rp2,85 triliun.

“Sementara itu, sampai dengan Desember 2024 pemerintah telah menunjuk 211 pelaku usaha PMSE menjadi pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN),” kata Dwi dalam keterangan resmi, Senin, 20 Januari 2025.

Baca juga: Indonesia Resmi Terapkan Pajak Minimum Global, Apa Itu?

Penunjukan Pemungut PPN PMSE

Dwi menjelaskan, pada Desember 2024, terdapat 13 pelaku usaha PMSE baru yang ditunjuk sebagai pemungut PPN, 3 pembetulan data pemungut, dan 1 pencabutan penunjukan.

Beberapa pelaku usaha yang baru ditunjuk di antaranya adalah Pearson Education Limited, Travian Games GmbH, GetYourGuide Deutschland GmbH, GW Solutions Ltd, dan Servicios Comerciales Amazon Mexico.

Sementara itu, pembetulan data dilakukan pada PCCW Vuclip (Singapore) Pte. Ltd., New York Times Digital LLC, dan LNRS Data Services Limited. Adapun pencabutan dilakukan terhadap Hotels.com, L.P.

Baca juga: DJP Catat 124 PMSE Setorkan PPN Rp11,03 Triliun

Dari total 211 pelaku usaha yang telah ditunjuk, 174 di antaranya telah memungut dan menyetor PPN PMSE sebesar Rp25,35 triliun.

“Jumlah tersebut berasal dari Rp731,4 miliar setoran tahun 2020, Rp3,90 triliun setoran tahun 2021, Rp5,51 triliun setoran tahun 2022, Rp6,76 triliun setoran tahun 2023, dan Rp8,44 triliun setoran tahun 2024,” kata Dwi.

Fokus pada Potensi Pajak Digital Lainnya

Dwi menambahkan bahwa pemerintah akan terus menggali potensi penerimaan pajak dari sektor ekonomi digital lainnya.

“Pemerintah akan menggali potensi penerimaan pajak usaha ekonomi digital lainnya seperti pajak kripto atas transaksi perdagangan aset kripto, pajak fintech atas bunga pinjaman yang dibayarkan oleh penerima pinjaman, dan pajak SIPP atas transaksi pengadaan barang dan/atau jasa melalui Sistem Informasi Pengadaan pemerintah,” pungkas Dwi. (*)

Editor: Yulian Saputra

Irawati

Recent Posts

OJK Tunjuk Bank Kalsel Jadi Bank Devisa, Potensi Transaksi Rp400 Triliun

Poin Penting OJK menunjuk Bank Kalsel sebagai Bank Devisa sejak 31 Desember 2025 dengan masa… Read More

7 hours ago

Riset Kampus Didorong Jadi Mesin Industri, Prabowo Siapkan Dana Rp4 Triliun

Poin Penting Presiden Prabowo mendorong riset kampus berorientasi hilirisasi dan industri nasional untuk meningkatkan pendapatan… Read More

7 hours ago

Peluncuran Produk Asuransi Heritage+

PT Asuransi Jiwa BCA (BCA Life) berkolaborasi dengan PT Bank Central Asia Tbk (BCA) menghadirkan… Read More

7 hours ago

DPR Desak OJK Bertindak Cepat Cegah Korban Baru di Kasus DSI

Poin Penting Pengawasan OJK disorot DPR karena platform Dana Syariah Indonesia (DSI) masih dapat diakses… Read More

8 hours ago

Penyerahan Sertifikat Greenship Gold Gedung UOB Plaza

UOB Plaza yang berlokasi di distrik bisnis Jakarta, telah menerima sertifikat dan plakat GREENSHIP Existing… Read More

11 hours ago

BSI Catat Pembiayaan UMKM Tembus Rp51,78 Triliun per November 2025

Poin Penting Pembiayaan UMKM BSI tembus Rp51,78 triliun hingga November 2025, dengan Rasio Pembiayaan Inklusif… Read More

14 hours ago