Jakarta – Permasalahan perusahaan asuransi saat ini masih menjadi tantangan bagi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk melakukan penyehatan keuangan. Melihat hal itu, OJK telah mempersiapkan sejumlah tindakan kepada perusahaan asuransi yang bermasalah.
Kepala Eksekutif Pengawas IKNB OJK, Ogi Prastomiyono, mengatakan bahwa permasalahan pada perusahaan asuransi yang ada pada saat ini adalah buntut dari permasalahan perusahaan asuransi yang telah terjadi sejak lama.
“Jadi ini sudah bukan semata-mata baru muncul pada saat ini, tetapi memang infrastruktur kepada perusahaan asuransi itu perlu ditata dengan baik,” ucap Ogi di Jakarta, 24 Oktober 2022.
Diketahui, permasalahan asuransi yang terjadi adalah karena perusahaan tidak mampu menutupi kewajiban pembayaran klaim, akibat dari anjloknya portofolio investasi aset perusahaan.
Sehingga, dalam hal ini OJK menyusun Rencana Penyehatan Keuangan (RPK) bagi asuransi yang bermasalah melalui penambahan setoran modal dari para pemegang saham untuk mengembalikan risk based capital ke posisi normal di atas 120%.
“Ini diharapkan para pemegang polis yang tentunya harus diberikan pembayaran klaim yang sudah jatuh tempo merupakan suatu hal yang menjadi perhatian daripada OJK. Intinya memang apakah perusahaan itu bisa di top-up oleh pemegang saham melalui rencana penyehatan keuangan,” imbuhnya.
Adapun, perkembangan penyehatan keuangan tersebut terus diawasi oleh OJK dalam mendukung industri asuransi tetap tumbuh. Namun, jika proses RPK tersebut tidak mampu menyelesaikan permasalahan yang ada, OJK akan menindak tegas dengan melakukan Penghentian Kegiatan Usaha (PKU). (*) Khoirifa