Segini Penyaluran Kredit Hijau Bank Permata

Segini Penyaluran Kredit Hijau Bank Permata

Poin Penting

  • Bank Permata salurkan Rp556 miliar untuk properti ramah lingkungan dan proyek Energi Baru Terbarukan.
  • Kredit hijau kendaraan listrik tercatat Rp42,9 miliar mendukung elektrifikasi otomotif.
  • Penyaluran mengacu POJK 51/2017 untuk praktik bisnis dan keuangan berkelanjutan.

Jakarta – Di tengah isu krisis iklim, perbankan tak lagi sekedar mengejar cuan, tetapi ikut berkontribusi dalam program keberlanjutan. Bank sebagai lembaga intermediasi diwajibkan menyalurkan kredit hijau sesuai aturan POJK 51/2017.

PT Bank Permata Tbk (Permata Bank) misalnya, tercatat menyalurkan pembiayaan hijau senilai Rp556 miliar di sepanjang 2024. Jumlah ini diperuntukan untuk pembiayaan properti ramah lingkungan.

Diketahui, bank yang diakuisi Bangkok Bank ini menawarkan pembiayaan hijau melalui produk seperti Permata KPR Green Mortgage untuk hunian ramah lingkungan dan fasilitas pembiayaan korporasi untuk proyek Energi Baru Terbarukan (EBT) seperti pada SUN Energy.

Baca juga: PermataBank Salurkan Dana Hijau Rp500 M ke SUN Energy, Ini Alasannya

Sementara itu, kredit hijau untuk kendaraan listrik senilai Rp42,9 miliar sepanjang 2024. Hal ini sebagai bagian dari mendukung elektrifikasi di sektor otomotif.

Division Head Sustainability Permata Bank, Harfelia Desti mengatakan, penyaluran green financing yang dilakukan Bank Permata mengacu kepada kebijakan POJK nomor 51 tahun 2017.

“Jadi di POJK tersebut diatur bagaimana caranya kita mengatur governance yang comply dengan institusi tersebut. Kembali lagi fungsi kita sebagai perbankan, kita harus menjadi katalis, kita harus membantu partner kita dan paling tidak masyarakat. Jadi pemerintah untuk bisa menerapkan praktek bisnis yang berkelanjutan,” pungkasnya.

Baca juga: Sepak Terjang Zulkifli Zaini yang Diangkat Jadi Komut Bank Mandiri

Sebagai informasi, dalam POJK Nomor 51/POJK.03/2017 mewajibkan bank dan Lembaga Jasa Keuangan (LJK) lainnya untuk menerapkan Keuangan Berkelanjutan melalui pengintegrasian aspek lingkungan, sosial, dan tata kelola (LST) ke dalam operasional bisnis mereka. (*)

Editor: Yulian Saputra

Related Posts

News Update

Netizen +62