Jakarta – Presiden dan wakil presiden (wapres) terpilih sudah diumumkan Komisi Pemilihan Umum (KPU). KPU menetapkan pasangan calon (paslon) nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai pemenang dalam Pilpres 2024 dengan perolehan sebanyak 96.214.691 suara sah. Berapa gaji dan tunjangan Prabowo-Gibran?
Hasil KPU menyebutkan, perolehan paslon no 2 ini adalah 58,6 persen dari total suara sah nasional yang berjumlah 164.227.475 dan unggul di 36 provinsi. KPU juga menyatakan pasangan Prabowo-Gibran menang Pilpres 2024. Keputusan itu ditetapkan berdasarkan berita acara KPU nomor 218/PL.01.08-BA/05/2024.
Artinya bila tidak ada hambatan/perubahan, pasangan ini akan dilantik menjadi presiden dan wapres RI baru pada Oktober 2024 mendatang. Lantas, berapa besaran gaji dan tunjangan yang Prabowo-Gibran dapat saat menjabat nanti?
Baca juga: Segini Uang Pensiun Jokowi Usai Lengser dari Jabatan Presiden, Nilainya 6 Kali Lipat Gaji Ketua DPR
Gaji dan Tunjangan Prabowo-Gibran
Besaran gaji pokok presiden dan wapres hingga saat ini masih diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden Serta Bekas Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia.
Dalam Pasal 2 Ayat 1 UU itu disebutkan, gaji pokok untuk presiden besarnya 6 kali dari gaji pokok tertinggi pejabat negara. Lalu, pada Pasal 2 Ayat 2 tertulis gaji pokok untuk wakil presiden besarnya 4 kali dari gaji pokok tertinggi pejabat negara.
Nominal gaji pokok tertinggi pejabat negara adalah gaji pokok untuk Ketua MPR, DPR, DPA, BPK, dan MA, yakni sebesar Rp5.040.000 per bulan. Hal itu sebagaimana yang telah tertuang dalam Pasal 1 poin a Peraturan Pemerintah (PP) nomor 75 tahun 2000.
Artinya, besaran gaji pokok presiden sebesar Rp30.240.000/bulan, di mana gaji tersebut merupakan 6 kali gaji pokok tertinggi pejabat negara (6 x Rp5.040.000). Sedangkan besaran gaji pokok untuk wapres ialah 4 x Rp5.040.000 yaitu sebesar Rp20.160.000/bulan.
Baca juga: Tok! Prabowo-Gibran Menang Pilpres 2024 Satu Putaran
Presiden dan wapres juga mendapat tunjangan jabatan seperti diatur dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 68 tahun 2001. Dalam Pasal 1 Ayat 2 Keppres tersebut, tunjangan jabatan yang diberikan untuk presiden ialah sebesar Rp32.500.000 dan untuk wakil presiden R22.000.000.
Dengan demikian total gaji dan tunjangan yang bisa dibawa pulang Prabowo jika nanti menjabat sebagai presiden sebesar Rp62.740.000 per bulan (Rp30.240.000 + Rp32.500.000). Sedangkan Gibran mendapat total gaji dan tunjangan sebesar Rp44.160.000 per bulan (Rp20.160.000+Rp22.000.000).
Namun besaran ini tentu saja belum termasuk tunjangan dan fasilitas melekat lainnya. (*)