Dengan penandatangan kerjasama antara OJK dengan otoritas perbankan Malaysia, bank lokal yang dianggap memenuhi Qualified Asean Banks dapat membuka cabangnya di Malaysia. Rezkiana Nisaputra
Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengaku, pihaknya akan menandatangani kerjasama dengan otoritas perbankan Malaysia. Dalam perjanjian kerjasama itu memungkinkan bank BUKU IV untuk membuka cabang di Malaysia karena dianggap memenuhi Qualified Asean Banks (QAB).
Pengakuan tersebut seperti disampaikan Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Muliaman D Hadad, di Gedung Dhanapala, Kementerian Keuangan, Jakarta, Senin, 12 Oktober 2015. Menurutnya, OJK bersama dengan otoritas perbankan Malaysia telah bersepakat terkait dengan rencana penandatangan itu. “Tinggal mencari waktu saja untuk penandatanganannya nanti, yaa tunggu saja waktunya,” ujar Muliaman.
Menurutnya, dengan penandatangan kerjasama antara OJK dengan otoritas perbankan Malaysia, maka memungkinkan bank lokal yang dianggap telah memenuhi Qualified Asean Banks untuk membuka cabangnya di Malaysia. “Kalau satu negara Asean memberikan suatu hal maka negara lain juga harus sama,” tukasnya.
Sementara di tempat yang sama, Deputi Komisioner Pengawas Perbankan OJK, Mulya E Siregar menambahkan, penandatangan dengan otoritas perbankan Malaysia sejauh ini masih terkendala dengan perlakuan yang berbeda antara Bank Lokal Malaysia dan bank Qualified Asean Banks asal Indonesia. “Mereka berbeda, mereka disana memberlakukan fee berbeda terkait transaksi clearence,” ucap Mulya.
Dia berharap, jika penandatangan kerjasama dengan otoritas perbankan Malaysia sudah terlaksana, maka harus ada tiga bank asal Indonesia untuk membuka cabangnya disana. “Kalau sekarangkan posisinya tiga kosong tapi dengan penandatangan itu kita harapkan posisi sama,” tutupnya. (*)