Sebanyak 457 Calon Penyelenggara ITSK Antri di OJK, Cuma Segini yang Lolos

Sebanyak 457 Calon Penyelenggara ITSK Antri di OJK, Cuma Segini yang Lolos

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan mencatat, inovasi teknologi di sektor jasa keuangan mengalami peningkatan signifikan sejak diterbitkannya POJK Nomor 13 Tahun 2018 di sektor jasa keuangan sebagai ketentuan memayungi pengawasan dan pengaturan industri financial technology (fintech).

Hal ini terlihat banyaknya proposal permohonan pencatatan sebagai penyelenggara Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK) untuk bisa masuk ke dalam regulatory sandbox di OJK.

Baca juga: Punya 2 ADK Baru, OJK Siap Perkuat Pengawasan Kripto hingga Pinjol

Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto Hasan Fawzi mengatakan, saat ini sudah ada ratusan proposal permohonan pencatatan sebagai penyelenggara ITSK.

“Kalau kita lihat sejak September 2018 hingga akhir Agustus 2023. Setidaknya terdapat 457 total proposal permohonan pencatatan sebagai penyelenggara ITSK untuk masuk ke dalam regulatory sign box di OJK,” katanya dalam Rapat Dewan Komisioner OJK, Selasa, 5 September 2023.

Adapun, terdapat 293 proposal permohonan pencatatan lainnya tidak dapat disetujui oleh OJK sehingga tidak tercatat di dalam regulatory sandbox

Artinya kata dia, dari 457 proposal dimaksud, 150 diantaranya melalui penelitian di OJK telah diizinkan dan disetujui untuk tercatat di dalam regulatory sandbox . Sementara 293 lainnya tidak dapat kita setujui dan tidak tercatat di dalam regulatory sandbox.

Sementara itu, terdapat 14 permohonan yang sudah masuk di dalam batch terakhir sampai akhir Agustus 2023 yang saat ini tengah dalam proses penelitian untuk dinyatakan tercatat atau tidak dapat tercatat di dalam regulatory sandbox di OJK.

Baca juga: OJK Akan Bentuk Pusat Data Fintech Lending, Pinjol Nakal Siap-Siap Kena Sentil

Sebagaimana diketahui, berdasarkan SEOJK Nomor 20/SEOJK.02/2019 tentang Mekanisme Pencatatan Inovasi Keuangan Digital (IKD), setiap pihak yang menyelenggarakan IKD wajib mengajukan permohonan pencatatan inovasinya, yang hanya dikecualikan bagi Penyelenggara yang telah terdaftar dan/atau telah memperoleh izin dari OJK.

Pencatatan ini penting sebagai upaya mendukung pelayanan jasa keuangan yang inovatif, cepat, murah, mudah, dan luas serta untuk meningkatkan inklusi keuangan, investasi, pembiayaan serta layanan jasa keuangan. (*)

Editor: Rezkiana Nisaputra

Related Posts

News Update

Top News