Satgas PKH Segel Tambang Nikel Ilegal PT Mineral Trobos

Satgas PKH Segel Tambang Nikel Ilegal PT Mineral Trobos

Poin Penting

  • Satgas PKH menyegel area operasional PT Mineral Trobos di Maluku Utara karena dugaan penambangan ilegal di kawasan hutan
  • Penertiban mencakup penguasaan kembali kawasan, pemasangan plang negara, penagihan denda administratif, dan pemulihan aset
  • Tindakan dilakukan sesuai Perpres No. 5 Tahun 2025, dengan verifikasi lapangan dan penindakan untuk melindungi kawasan hutan serta usaha legal.

Jakarta – Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) melakukan penyegelan terhadap area operasional PT Mineral Trobos di Maluku Utara. Perusahaan tambang nikel itu dimiliki pengusaha David Glen Oei.

Menurut Juru Bicara Satgas PKH, Barita Simanjuntak, penyegelan yang dilakukan Tim Satgas PKH terhadap area operasional PT Mineral Trobos di Maluku Utara dilakukan karena adanya dugaan praktik penambangan ilegal di kawasan hutan tersebut.

“Tim Satgas sedang bekerja melakukan penertiban atas pengolahan kawasan hutan secara ilegal atau tidak sah di seluruh kawasan hutan Indonesia, termasuk di Maluku Utara,” kata Barita, Jumat, 27 Februari 2026.

Baca juga: Sawit hingga Nikel, Ini Komoditas yang Diharapkan Bebas Tarif Impor AS 19 Persen

Barita menambahkan, kegiatan penertiban yang dilakukan Satgas PKH antara lain penguasaan kembali, penagihan denda administratif, dan pemulihan aset.

“Penguasaan kembali dalam praktiknya dilakukan dengan pemasangan plang pertanda penguasaan telah dilakukan oleh negara melalui satgas,” tegasnya.

Tim Satgas PKH, lanjut Barita, melakukan tindakan dengan sistem terukur, akuntabel dan transparan sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan dan ketentuan hukum lainnya.

“Saat ini, seluruh verifikasi atas dugaan pelanggaran kawasan hutan sedang gencar dilakukan Tim Satgas di lapangan,” tambahnya.

Baca juga: Empat Izin Tambang Nikel di Raja Ampat Dicabut, Pemerintah Ambil Langkah Tegas

Satgas PKH akan terus melakukan penindakan dan penertiban setiap pelanggaran. Tujuannya menjaga dan melindungi setiap kegiatan usaha legal atas kawasan hutan Indonesia sesuai Perpres Nomor 5 tahun 2025.

“Tindakan penertiban sebagai bagian dari kewenangan Satgas pasti akan dilakukan dengan cermat, hati-hati dan profesional,” imbuh Barita. (*) Ari Astriawan

Related Posts

News Update

Netizen +62