Satgas Pasti OJK Bongkar Sindikat Penipuan Rp245 Juta, Ini Modusnya

Satgas Pasti OJK Bongkar Sindikat Penipuan Rp245 Juta, Ini Modusnya

Poin Penting

  • Satgas PASTI bersama Polda Sumatera Utara menangkap 4 pelaku penipuan keuangan senilai Rp254 juta, berdasarkan laporan korban melalui Indonesia Anti-Scam Centre (IASC).
  • Pelaku berpura-pura sebagai kerabat korban lewat telepon, lalu mengaburkan jejak transaksi hingga 7 lapisan dengan melibatkan 34 nama dan 36 rekening di 13 bank dan penyedia jasa pembayaran.
  • OJK mendorong masyarakat melapor ke IASC dan SIPASTI jika menjadi korban atau menemukan investasi/pinjaman online mencurigakan.

Jakarta – Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal atau Satgas PASTI bekerja sama dengan Polda Sumatera Utara menangkap pelaku penipuan keuangan senilai Rp254 juta.

Ketua Satgas PASTI Rizal Ramadhani mengungkapkan, pengungkapan dan penangkapan para pelaku kasus penipuan keuangan ini berawal dari laporan korban berinisial RS yang mengalami penipuan melalui Indonesia Anti-Scam Centre (IASC), pada 19 dan 20 Agustus 2025.

“Total kerugian finansial yang dialami korban mencapai Rp254.000.000,00,” ujar Rizal, dalam keterangannya, Rabu, 15 Oktober 2025. 

Baca juga : OJK Setujui Pengangkatan Dua Direksi Baru BSI, Ini Sosoknya

Modus Penipuan

Adapun modus yang digunakan oleh pelaku adalah melalui panggilan telepon di mana pelaku mengaku sebagai kerabat korban. Taktik ini merupakan bentuk rekayasa sosial yang umum digunakan dalam praktik penipuan digital.

Lanjutnya, berdasarkan penelusuran aliran dana yang dilakukan oleh IASC, diketahui para pelaku mencoba mengaburkan transaksi hingga mencapai tujuh lapisan transaksi (7 layers of transaction) yang melibatkan 34 nama pada 36 rekening di 13 bank dan penyedia jasa pembayaran. 

“Kompleksitas skema penipuan ini menunjukkan pentingnya ketelitian dan juga kecepatan dalam melakukan proses analisis dan investigasi,” jelasnya.

Baca juga : Prospek Perbankan 2026 Penuh Tantangan, Ini Pesan OJK Solo untuk Industri BPR dan BPRS

Melalui koordinasi yang erat dengan Polda Sumut kata Rizal, penanganan kasus ini berhasil dilanjutkan hingga penangkapan para pelaku yang berjumlah 4 orang dan telah ditetapkan sebagai tersangka.

OJK selaku Koordinator Satgas PASTI turut mengimbau kepada masyarakat yang menjadi korban penipuan untuk dapat segera menyampaikan laporan melalui website IASC dengan alamat http://iasc.ojk.go.id dengan melampirkan data dan dokumen bukti terkait.

Selain itu, apabila masyarakat menemukan informasi atau penawaran investasi dan pinjaman online yang mencurigakan atau diduga ilegal atau memberikan iming-iming imbal hasil/bunga yang tinggi (tidak logis), untuk melaporkannya melalui websitesipasti.ojk.go.id atau Kontak OJK dengan nomor telepon 157. (*)

Editor: Galih Pratama

Related Posts

News Update

Netizen +62