Poin penting
- Satgas PASTI menghentikan aktivitas Magento yang diduga mencatut nama Magento Commerce milik Adobe Inc untuk modus penipuan investasi
- Magento terindikasi menawarkan skema deposit dengan iming-iming komisi dan cashback, meski tidak memiliki izin maupun badan hukum di Indonesia
- Satgas PASTI mengimbau masyarakat waspada terhadap investasi ilegal berkedok perusahaan asing dan segera melapor jika dirugikan.
Jakarta – Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) menghentikan kegiatan usaha yang diduga melakukan penipuan dengan modus impersonasi atau penyalahgunaan nama perusahaan asing berizin, yaitu Magento.
Magento diduga melakukan impersonasi terhadap produk dari Adobe Inc, yaitu Magento Commerce. Adobe Inc merupakan perusahaan perangkat lunak multinasional yang berizin di Amerika Serikat, sedangkan produk Magento Commerce merupakan perangkat lunak yang digunakan untuk membangun dan mengelola e-commerce. Adobe Inc diketahui tidak menjalankan kegiatan penawaran investasi.
“Berdasarkan hasil klarifikasi dan verifikasi, Magento diketahui tidak memiliki badan hukum di Indonesia dan aplikasi/website yang digunakan tidak tercatat sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Kementerian Komunikasi dan Digital RI,” tulis keterangan resmi OJK, dikutip Rabu, 13 Mei 2026.
Selain itu, Magento terindikasi menjalankan skema penipuan modus investasi dengan skema penawaran pembuatan akun toko pada platform Magento dan melakukan penyetoran dana deposit untuk memperoleh komisi penjualan dan cashback.
Baca juga: Satgas PASTI Blokir 611 Pinjol Ilegal, BSSN dan Kemenag Ikut Patroli Siber
Tindak Lanjut Satgas PASTI
Sehubungan dengan temuan tersebut, Satgas PASTI telah menghentikan kegiatan Magento serta akan melakukan pemblokiran akses terhadap aplikasi dan/atau tautan (URL) terkait. Satgas PASTI juga akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk proses penindakan lebih lanjut.
Masyarakat yang merasa dirugikan diminta segera melaporkan kepada aparat penegak hukum setempat guna mempercepat proses penanganan.
Baca juga: Satgas PASTI OJK Blokir Kegiatan AMG Pantheon dan MBA, Ini Alasannya
Satgas PASTI mengimbau masyarakat agar senantiasa waspada terhadap tawaran investasi atau kegiatan keuangan yang menjanjikan keuntungan tinggi dan tidak logis, terutama yang menggunakan nama perusahaan asing berizin tanpa kejelasan legalitas di Indonesia, antara lain seperti entitas Mbastack Periklanan Kreatif Terbatas yang diduga kuat menggunakan nama perusahaan asing bernama MBAStack Limited maupun Appeninc yang diduga kuat menggunakan nama Perusahaan asing bernama Appen Inc.
Selain itu, Satgas PASTI juga mengimbau masyarakat agar waspada terhadap modus-modus penipuan impersonasi e-commerceyang menawarkan komisi penjualan maupun skema lainnya. (*)
Editor: Galih Pratama


