Poin Penting
- Satgas PASTI menghentikan 27 gadai swasta ilegal karena belum berizin dan berpotensi merugikan masyarakat
- Satgas juga menindak 228 pedagang aset digital ilegal sepanjang Jan–Mei 2026
- Masyarakat diimbau waspada investasi ilegal dan memastikan legalitas serta izin OJK.
Jakarta – Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) secara konsisten melakukan pengawasan dan penindakan terhadap aktivitas keuangan ilegal.
Sekretariat Satgas PASTI, Hudiyanto, menuturkan pihaknya telah melakukan penghentian kegiatan usaha sebanyak 27 entitas gadai swasta yang belum berizin atau ilegal sejak April hingga Mei 2026.
“Aktivitas gadai swasta ilegal berpotensi menimbulkan kerugian masyarakat mengingat pengenaan bunga yang tinggi, ketidakjelasan perjanjian, serta lemahnya perlindungan terhadap barang jaminan dan konsumen,” ucap Hudiyanto dalam keterangan resmi di Jakarta, 22 Juni 2026.
Baca juga: OJK Sita 41 Aset terkait Dugaan Tindak Pidana Perbankan Syariah di BPRS GP
Penutupan dan penghentian kegiatan usaha gadai swasta ilegal tersebut dilakukan berdasarkan Undang‐Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Sesuai ketentuan Pasal 319 UU P2SK, seluruh pelaku usaha pergadaian diwajibkan untuk memenuhi persyaratan perizinan paling lambat 12 Januari 2026.
Hentikan Pedagang Aset Keuangan Digital Ilegal
Di sisi lain, sepanjang Januari hingga Mei 2026, Satgas PASTI telah menghentikan kegiatan usaha 228 pedagang aset keuangan digital (PAKD) ilegal yang menjalankan kegiatannya tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang‐undangan.
Satgas PASTI juga menegaskan bahwa kegiatan perdagangan aset kripto hanya dapat dilakukan oleh pihak-pihak yang telah terdaftar dan memiliki izin resmi dari OJK.
Hal itu disebabkan oleh semakin maraknya entitas tidak berizin yang menawarkan investasi aset kripto melalui media sosial, grup percakapan, atau situs web tanpa otorisasi resmi.
Baca juga: Komisi XI Minta OJK Perkuat Teknologi dan Literasi Keuangan untuk Berantas Pinjol Ilegal
Modus yang digunakan umumnya menjanjikan keuntungan tetap, bonus berlipat ganda, hingga iming-iming ‘passive income’ tanpa risiko, tanpa disertai mekanisme pelindungan konsumen yang memadai.
Adapun, Satgas PASTI meminta masyarakat agar memahami hal-hal berikut ini sebelum melakukan investasi pada aset kripto:
- Memastikan legalitas pihak yang menawarkan investasi tersebut. Pastikan pihak tersebut memiliki perizinan dari otoritas yang berwenang sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan
- Memastikan aset kripto yang diperdagangkan termasuk dalam DAK (daftar aset kripto)
- Menghindari penawaran dengan skema tidak logis
- Melakukan riset dan memahami risiko aset kripto sebelum berinvestasi
- Memahami terkait aset kripto melalui tautan https://bukusakuiakd.com/. (*)
Editor: Galih Pratama


