Jakarta – Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal atau Satgas PASTI pada periode Juni hingga Juli 2024, telah menemukan sebanyak 850 entitas pinjaman online (pinjol) ilegal di sejumlah situs dan aplikasi.
Selain pinjol ilegal, Satgas PASTI juga menemukan 59 konten penawaran pinjaman pribadi (pinpri) yang berpotensi merugikan masyarakat dan melanggar ketentuan penyebaran data pribadi.
Lalu, Satgas PASTI juga melakukan blokir kepada 65 tawaran investasi ilegal terkait penipuan yang dilakukan oleh oknum dengan modus meniru atau menduplikasi nama produk, situs, maupun sosial media milik entitas berizin dengan tujuan untuk melakukan penipuan (impersonation).
Baca juga: Daftar 98 Pinjol Legal Terbaru 2024 Berizin OJK
Selain itu, Satgas PASTI juga menemukan 27 entitas yang menawarkan investasi atau kegiatan keuangan ilegal yang terdiri dari 11 entitas melakukan penipuan dengan modus penawaran kerja paruh waktu, tujuh entitas melakukan penawaran investasi tanpa izin, satu entitas melakukan kegiatan perdagangan aset kripto tanpa izin, dan delapan entitas melakukan kegiatan usaha perbankan tanpa izin.
Sekretariat Satgas PASTI, Hudiyanto, mengatakan bahwa, berkaitan dengan temuan tersebut dan setelah melakukan koordinasi antaranggota, Satgas PASTI telah melakukan pemblokiran dan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum agar dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.
“Sejak 2017 hingga 31 Juli 2024, Satgas telah menghentikan 10.890 entitas keuangan ilegal yang terdiri dari 1.459 entitas investasi ilegal, 9.180 entitas pinjaman online ilegal/pinpri, dan 251 entitas gadai ilegal,” ucap Hudiyanto dalam keterangan resmi di Jakarta, 19 Agustus 2024.
Baca juga: Begini Komitmen AFPI dalam Berantas Pinjol Ilegal di Tanah Air
Adapun, Satgas PASTI mengingatkan kembali agar masyarakat untuk selalu berhati-hati, waspada, dan tidak menggunakan pinjaman online ilegal maupun pinjaman pribadi karena berpotensi merugikan masyarakat, termasuk risiko penyalahgunaan data pribadi peminjam.
“Masyarakat juga diminta untuk mewaspadai penawaran aktivitas atau investasi dengan modus impersonation di kanal-kanal media sosial, khususnya Telegram,” imbuhnya. (*)
Editor: Galih Pratama