Keuangan

Satgas PASTI Blokir 796 Entitas Ilegal, Pinjol Paling Banyak

Jakarta – Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal atau Satgas PASTI telah menghentikan sebanyak 796 entitas ilegal pada periode Oktober hingga Desember 2024.

Sekretariat Satgas PASTI, Hudiyanto, menyebut entitas ilegal tersebut terdiri dari 543 entitas pinjaman online (pinjol) ilegal di sejumlah situs dan aplikasi, serta 44 konten penawaran pinjaman pribadi (pinpri) yang berpotensi merugikan masyarakat dan melanggar ketentuan penyebaran data pribadi.

“Satgas PASTI juga memblokir 201 tawaran investasi ilegal terkait penipuan yang dilakukan oleh oknum dengan modus meniru atau menduplikasi nama produk, situs, maupun sosial media milik entitas berizin dengan tujuan untuk melakukan penipuan,” ucap Hudiyanto dalam keterangan resmi di Jakarta, 24 Januari 2025.

Baca juga: OJK Terbitkan Aturan Konglomerasi Keuangan dan Perintah Tertulis, Ini Detail Isinya

Selain itu, Satgas PASTI juga menemukan delapan entitas yang menawarkan investasi atau kegiatan keuangan ilegal yang terdiri dari:

  1. PT Comfort DG Corporation, penawaran kerja paruh waktu
  2. CCS Compleo, penawaran investasi
  3. Komunitas Cerdas Financial, penawaran arisan online melalui grup facebook
  4. Xender RC Investment, penawaran investasi cryptocurrency, perdagangan berjangka, valas, dan sektor industri lokal dengan sistem deposit
  5. Bursa ZUHYX, platform penyediaan layanan transaksi mata uang kripto
  6. PT SAI Technology Group, penawaran investasi pada bisnis pembelian mesin server AI yang menawarkan penghasilan harian
  7. PT NITG Teknologi Indonesia, platform yang menawarkan pembelian aset crypto dengan teknologi AI
  8. World Pay One (WPONE), perdagangan mata uang digital otomatis dengan teknologi AI.
Baca juga: OJK Bakal Terbitkan Aturan Asuransi Kesehatan, Ini Bocorannya

Sejak 2017 hingga 31 Desember 2024, Satgas PASTI telah menghentikan 12.185 entitas keuangan ilegal yang terdiri dari 1.737 entitas investasi ilegal, 10.197 entitas pinjaman daring ilegal/pinpri, dan 251 entitas gadai ilegal.

Satgas PASTI mengingatkan kembali agar masyarakat untuk selalu berhati-hati, waspada, dan tidak menggunakan pinjaman daring ilegal maupun pinjaman pribadi karena berpotensi merugikan masyarakat, termasuk risiko penyalahgunaan data pribadi peminjam. 

Masyarakat juga diminta untuk mewaspadai penawaran aktivitas atau investasi dengan modus impersonation di kanal-kanal media sosial, khususnya Telegram. (*)

Editor: Galih Pratama

Khoirifa Argisa Putri

Recent Posts

Hashim Djojohadikusumo Raih Penghargaan ‘Inspirational Figure in Environmental and Social Sustainability’

Poin Penting Hashim Djojohadikusumo meraih penghargaan “Inspirational Figure in Environmental and Social Sustainability” berkat perannya… Read More

9 hours ago

Dua Saham Bank Ini Patut Dilirik Investor pada 2026

Poin Penting Mirae Asset merekomendasikan BBCA dan BMRI untuk 2026 karena kualitas aset, EPS yang… Read More

9 hours ago

Hashim Soroti Pentingnya Edukasi Publik Terkait Perubahan Iklim

Poin Penting Indonesia menegaskan komitmen memimpin upaya global melawan perubahan iklim, seiring semakin destruktifnya dampak… Read More

10 hours ago

OJK Sederhanakan Aturan Pergadaian, Ini Poin-poinnya

Poin Penting OJK menerbitkan POJK 29/2025 untuk menyederhanakan perizinan pergadaian kabupaten/kota, meningkatkan kemudahan berusaha, dan… Read More

11 hours ago

40 Perusahaan & 10 Tokoh Raih Penghargaan Investing on Climate Editors’ Choice Award 2025

Poin Penting Sebanyak 40 perusahaan dan 10 tokoh menerima penghargaan Investing on Climate 2025 atas… Read More

12 hours ago

Jelang Akhir Pekan, IHSG Berbalik Ditutup Melemah 0,09 Persen ke Level 8.632

Poin Penting IHSG ditutup melemah 0,09% ke level 8.632 pada 5 Desember 2025, meski beberapa… Read More

12 hours ago