Keuangan

Satgas PASTI Blokir 796 Entitas Ilegal, Pinjol Paling Banyak

Jakarta – Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal atau Satgas PASTI telah menghentikan sebanyak 796 entitas ilegal pada periode Oktober hingga Desember 2024.

Sekretariat Satgas PASTI, Hudiyanto, menyebut entitas ilegal tersebut terdiri dari 543 entitas pinjaman online (pinjol) ilegal di sejumlah situs dan aplikasi, serta 44 konten penawaran pinjaman pribadi (pinpri) yang berpotensi merugikan masyarakat dan melanggar ketentuan penyebaran data pribadi.

“Satgas PASTI juga memblokir 201 tawaran investasi ilegal terkait penipuan yang dilakukan oleh oknum dengan modus meniru atau menduplikasi nama produk, situs, maupun sosial media milik entitas berizin dengan tujuan untuk melakukan penipuan,” ucap Hudiyanto dalam keterangan resmi di Jakarta, 24 Januari 2025.

Baca juga: OJK Terbitkan Aturan Konglomerasi Keuangan dan Perintah Tertulis, Ini Detail Isinya

Selain itu, Satgas PASTI juga menemukan delapan entitas yang menawarkan investasi atau kegiatan keuangan ilegal yang terdiri dari:

  1. PT Comfort DG Corporation, penawaran kerja paruh waktu
  2. CCS Compleo, penawaran investasi
  3. Komunitas Cerdas Financial, penawaran arisan online melalui grup facebook
  4. Xender RC Investment, penawaran investasi cryptocurrency, perdagangan berjangka, valas, dan sektor industri lokal dengan sistem deposit
  5. Bursa ZUHYX, platform penyediaan layanan transaksi mata uang kripto
  6. PT SAI Technology Group, penawaran investasi pada bisnis pembelian mesin server AI yang menawarkan penghasilan harian
  7. PT NITG Teknologi Indonesia, platform yang menawarkan pembelian aset crypto dengan teknologi AI
  8. World Pay One (WPONE), perdagangan mata uang digital otomatis dengan teknologi AI.
Baca juga: OJK Bakal Terbitkan Aturan Asuransi Kesehatan, Ini Bocorannya

Sejak 2017 hingga 31 Desember 2024, Satgas PASTI telah menghentikan 12.185 entitas keuangan ilegal yang terdiri dari 1.737 entitas investasi ilegal, 10.197 entitas pinjaman daring ilegal/pinpri, dan 251 entitas gadai ilegal.

Satgas PASTI mengingatkan kembali agar masyarakat untuk selalu berhati-hati, waspada, dan tidak menggunakan pinjaman daring ilegal maupun pinjaman pribadi karena berpotensi merugikan masyarakat, termasuk risiko penyalahgunaan data pribadi peminjam. 

Masyarakat juga diminta untuk mewaspadai penawaran aktivitas atau investasi dengan modus impersonation di kanal-kanal media sosial, khususnya Telegram. (*)

Editor: Galih Pratama

Khoirifa Argisa Putri

Recent Posts

Teknologi Terpadu Tekan Risiko Gangguan Operasional IT

Poin Penting Kerusakan atau hang perangkat operasional seperti aplikasi kasir bisa menyebabkan gangguan bisnis serius… Read More

20 mins ago

OJK Targetkan Aset Asuransi Tumbuh hingga 7 Persen di 2026

Poin Penting OJK menargetkan aset asuransi tumbuh 5-7 persen pada 2026, seiring optimisme kinerja sektor… Read More

2 hours ago

OJK Targetkan Kredit Perbankan Tumbuh hingga 12 Persen di 2026

Poin Penting OJK memproyeksikan kredit perbankan 2026 tumbuh 10–12 persen, lebih tinggi dibanding target 2025… Read More

2 hours ago

Kekerasan Debt Collector dan Jual Beli STNK Only Jadi Alarm Keras Industri Pembiayaan

Poin Penting Kekerasan debt collector dan maraknya jual beli kendaraan STNK only menggerus kepercayaan publik,… Read More

3 hours ago

OJK Wanti-wanti “Ormas Galbay” dan Jual Beli STNK Only Tekan Industri Pembiayaan

Poin Penting OJK menegaskan peran penagihan penting menjaga stabilitas industri pembiayaan, namun wajib diatur rinci,… Read More

4 hours ago

Sidak Industri Baja, Purbaya Kejar Potensi Tunggakan Pajak Rp500 Miliar

Poin Penting Menkeu Purbaya sidak dua perusahaan baja di Tangerang yang diduga menghindari pembayaran PPN… Read More

4 hours ago