Keuangan

Satgas PASTI Blokir 427 Pinjol Ilegal, Kerugian Capai Rp2,6 Triliun

Jakarta – Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) kembali memblokir 427 entitas pinjaman online (pinjol) ilegal yang tersebar di sejumlah situs dan aplikasi, serta 6 penawaran pinjaman pribadi (pinpri) yang dinilai merugikan masyarakat dan melanggar ketentuan penyebaran data pribadi.

Sekretariat Satgas PASTI, Hudiyanto menyatakan, pihaknya juga memblokir 74 tawaran investasi ilegal yang dilakukan oleh oknum dengan modus meniru atau menduplikasi nama produk, situs, maupun media sosial milik entitas yang memiliki izin resmi.

Baca juga: Satgas PASTI OJK Blokir 1.123 Pinjol Ilegal hingga Maret 2025

Modus penipuan tersebut mencakup impersonation (peniruan atau penyamaran), penawaran kerja paruh waktu palsu, dan berbagai bentuk investasi fiktif.

“Sehubungan dengan perkembangan di atas, maka sejak tahun 2017 hingga 31 Mei 2025, Satgas PASTI telah menghentikan 13.228 entitas keuangan ilegal yang terdiri dari 11.166 entitas pinjaman online ilegal/pinpri, 1.811 entitas investasi ilegal, dan 251 entitas gadai ilegal,” kata Hudiyanto dalam keterangan resmi di Jakarta, Kamis, 19 Juni 2025.

IASC Terima 135 Ribu Laporan Penipuan

Sementara itu, Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) yang berfungsi sebagai pusat penanganan penipuan transaksi keuangan, telah menerima 135.397 laporan penipuan sejak mulai beroperasi hingga 31 Mei 2025.

Total rekening yang dilaporkan terkait penipuan mencapai 219.168 rekening, dengan 49.316 di antaranya atau sekitar 22,5 persen telah dibokir.

Baca juga: Tiga Kunci untuk Lolos dari Jeratan Pinjol Ilegal

Adapun total kerugian yang dilaporkan oleh para korban mencapai Rp2,6 triliun. Dari jumlah tersebut, dana yang berhasil diblokir sebesar Rp163,3 miliar, atau sekitar 6,28 persen.

Koordinasi Pemblokiran Nomor Telepon Penipu

Selain itu, Satgas PASTI juga memantau laporan penipuan yang diterima IASC dan menemukan sebanyak 22.993 nomor telepon yang digunakan oleh pelaku.

Sebagai tindak lanjut, Satgas PASTI telah berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital RI (Komdigi) untuk melakukan pemblokiran terhadap nomor-nomor tersebut. (*)

Editor: Yulian Saputra

Khoirifa Argisa Putri

Recent Posts

Hashim Djojohadikusumo Raih Penghargaan ‘Inspirational Figure in Environmental and Social Sustainability’

Poin Penting Hashim Djojohadikusumo meraih penghargaan “Inspirational Figure in Environmental and Social Sustainability” berkat perannya… Read More

10 hours ago

Dua Saham Bank Ini Patut Dilirik Investor pada 2026

Poin Penting Mirae Asset merekomendasikan BBCA dan BMRI untuk 2026 karena kualitas aset, EPS yang… Read More

10 hours ago

Hashim Soroti Pentingnya Edukasi Publik Terkait Perubahan Iklim

Poin Penting Indonesia menegaskan komitmen memimpin upaya global melawan perubahan iklim, seiring semakin destruktifnya dampak… Read More

11 hours ago

OJK Sederhanakan Aturan Pergadaian, Ini Poin-poinnya

Poin Penting OJK menerbitkan POJK 29/2025 untuk menyederhanakan perizinan pergadaian kabupaten/kota, meningkatkan kemudahan berusaha, dan… Read More

12 hours ago

40 Perusahaan & 10 Tokoh Raih Penghargaan Investing on Climate Editors’ Choice Award 2025

Poin Penting Sebanyak 40 perusahaan dan 10 tokoh menerima penghargaan Investing on Climate 2025 atas… Read More

13 hours ago

Jelang Akhir Pekan, IHSG Berbalik Ditutup Melemah 0,09 Persen ke Level 8.632

Poin Penting IHSG ditutup melemah 0,09% ke level 8.632 pada 5 Desember 2025, meski beberapa… Read More

13 hours ago