Keuangan

Satgas PASTI Blokir 427 Pinjol Ilegal, Kerugian Capai Rp2,6 Triliun

Jakarta – Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) kembali memblokir 427 entitas pinjaman online (pinjol) ilegal yang tersebar di sejumlah situs dan aplikasi, serta 6 penawaran pinjaman pribadi (pinpri) yang dinilai merugikan masyarakat dan melanggar ketentuan penyebaran data pribadi.

Sekretariat Satgas PASTI, Hudiyanto menyatakan, pihaknya juga memblokir 74 tawaran investasi ilegal yang dilakukan oleh oknum dengan modus meniru atau menduplikasi nama produk, situs, maupun media sosial milik entitas yang memiliki izin resmi.

Baca juga: Satgas PASTI OJK Blokir 1.123 Pinjol Ilegal hingga Maret 2025

Modus penipuan tersebut mencakup impersonation (peniruan atau penyamaran), penawaran kerja paruh waktu palsu, dan berbagai bentuk investasi fiktif.

“Sehubungan dengan perkembangan di atas, maka sejak tahun 2017 hingga 31 Mei 2025, Satgas PASTI telah menghentikan 13.228 entitas keuangan ilegal yang terdiri dari 11.166 entitas pinjaman online ilegal/pinpri, 1.811 entitas investasi ilegal, dan 251 entitas gadai ilegal,” kata Hudiyanto dalam keterangan resmi di Jakarta, Kamis, 19 Juni 2025.

IASC Terima 135 Ribu Laporan Penipuan

Sementara itu, Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) yang berfungsi sebagai pusat penanganan penipuan transaksi keuangan, telah menerima 135.397 laporan penipuan sejak mulai beroperasi hingga 31 Mei 2025.

Total rekening yang dilaporkan terkait penipuan mencapai 219.168 rekening, dengan 49.316 di antaranya atau sekitar 22,5 persen telah dibokir.

Baca juga: Tiga Kunci untuk Lolos dari Jeratan Pinjol Ilegal

Adapun total kerugian yang dilaporkan oleh para korban mencapai Rp2,6 triliun. Dari jumlah tersebut, dana yang berhasil diblokir sebesar Rp163,3 miliar, atau sekitar 6,28 persen.

Koordinasi Pemblokiran Nomor Telepon Penipu

Selain itu, Satgas PASTI juga memantau laporan penipuan yang diterima IASC dan menemukan sebanyak 22.993 nomor telepon yang digunakan oleh pelaku.

Sebagai tindak lanjut, Satgas PASTI telah berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital RI (Komdigi) untuk melakukan pemblokiran terhadap nomor-nomor tersebut. (*)

Editor: Yulian Saputra

Khoirifa Argisa Putri

Recent Posts

Danantara Bersama BP BUMN dan BTN Kerahkan Bantuan untuk Korban Banjir Sumatra

Poin Penting Danantara Indonesia dan BP BUMN mengerahkan 1.066 relawan serta 109 armada truk melalui… Read More

3 hours ago

Diduga Sebar Data Debitur, Komdigi Minta Google Hapus 8 Aplikasi “Mata Elang”

Poin Penting Komdigi ajukan delisting delapan aplikasi yang diduga menyalahgunakan data nasabah pembiayaan kendaraan bermotor… Read More

13 hours ago

Jasa Armada Indonesia (IPCM) Bagikan Dividen Interim Rp23,25 Miliar, Catat Tanggalnya!

Poin Penting IPCM bagikan dividen interim tahun buku 2025 sebesar Rp4,40 per saham atau total… Read More

23 hours ago

Transfer ke Daerah Capai Rp795,6 T hingga November 2025, Turun 0,3 Persen

Poin Penting TKD hingga November 2025 terealisasi Rp795,6 triliun atau 91,5 persen dari pagu APBN,… Read More

23 hours ago

RUPSLB Geoprima Solusi (GPSO) Setujui Susunan Baru Direksi, Komisaris, dan Remunerasi

Poin Penting RUPSLB GPSO menyetujui perubahan susunan direksi dan dewan komisaris, termasuk pengunduran diri empat… Read More

24 hours ago

Sepak Terjang Zulkifli Zaini yang Diangkat Jadi Komut Bank Mandiri

Poin Penting RUPSLB Bank Mandiri pada 19 Desember 2025 resmi mengangkat Zulkifli Zaini sebagai Komisaris… Read More

24 hours ago