Keuangan

Satgas PASTI Blokir 427 Pinjol Ilegal, Kerugian Capai Rp2,6 Triliun

Jakarta – Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) kembali memblokir 427 entitas pinjaman online (pinjol) ilegal yang tersebar di sejumlah situs dan aplikasi, serta 6 penawaran pinjaman pribadi (pinpri) yang dinilai merugikan masyarakat dan melanggar ketentuan penyebaran data pribadi.

Sekretariat Satgas PASTI, Hudiyanto menyatakan, pihaknya juga memblokir 74 tawaran investasi ilegal yang dilakukan oleh oknum dengan modus meniru atau menduplikasi nama produk, situs, maupun media sosial milik entitas yang memiliki izin resmi.

Baca juga: Satgas PASTI OJK Blokir 1.123 Pinjol Ilegal hingga Maret 2025

Modus penipuan tersebut mencakup impersonation (peniruan atau penyamaran), penawaran kerja paruh waktu palsu, dan berbagai bentuk investasi fiktif.

“Sehubungan dengan perkembangan di atas, maka sejak tahun 2017 hingga 31 Mei 2025, Satgas PASTI telah menghentikan 13.228 entitas keuangan ilegal yang terdiri dari 11.166 entitas pinjaman online ilegal/pinpri, 1.811 entitas investasi ilegal, dan 251 entitas gadai ilegal,” kata Hudiyanto dalam keterangan resmi di Jakarta, Kamis, 19 Juni 2025.

IASC Terima 135 Ribu Laporan Penipuan

Sementara itu, Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) yang berfungsi sebagai pusat penanganan penipuan transaksi keuangan, telah menerima 135.397 laporan penipuan sejak mulai beroperasi hingga 31 Mei 2025.

Total rekening yang dilaporkan terkait penipuan mencapai 219.168 rekening, dengan 49.316 di antaranya atau sekitar 22,5 persen telah dibokir.

Baca juga: Tiga Kunci untuk Lolos dari Jeratan Pinjol Ilegal

Adapun total kerugian yang dilaporkan oleh para korban mencapai Rp2,6 triliun. Dari jumlah tersebut, dana yang berhasil diblokir sebesar Rp163,3 miliar, atau sekitar 6,28 persen.

Koordinasi Pemblokiran Nomor Telepon Penipu

Selain itu, Satgas PASTI juga memantau laporan penipuan yang diterima IASC dan menemukan sebanyak 22.993 nomor telepon yang digunakan oleh pelaku.

Sebagai tindak lanjut, Satgas PASTI telah berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital RI (Komdigi) untuk melakukan pemblokiran terhadap nomor-nomor tersebut. (*)

Editor: Yulian Saputra

Khoirifa Argisa Putri

Bergabung dengan infobanknews.com sejak 2022. Lulusan Ilmu Komunikasi Universitas Gunadarma bertugas meliput dan menulis berita di Bursa Efek Indonesia (BEI) seputar pasar modal dan korporasi, serta perbankan dan Industri Keuangan Non-Bank (IKNB).

Recent Posts

Gebyar Ramadan Keuangan (GERAK) Syariah 2026 menghimpun dana sebesar Rp 6,83 triliun

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat pelaksanaan Gebyar Ramadan Keuangan Syariah (GERAK Syariah) 2026 berhasil menghimpun… Read More

5 hours ago

Catat! Ini Jadwal Pembagian Dividen WOM Finance

Poin Penting WOM Finance menetapkan pembagian dividen tunai maksimal 30 persen dari laba bersih 2025,… Read More

11 hours ago

Free Float 15 Persen Mulai Berlaku, Banyak Emiten yang Terancam Delisting?

Poin Penting BEI dan Kustodian Sentral Efek Indonesia resmi mengumumkan saham dengan konsentrasi kepemilikan tinggi… Read More

11 hours ago

DPR Minta Bank Sumut Tingkatkan Penyaluran Kredit UMKM

Poin Penting DPR menyoroti perlunya kebijakan kredit yang lebih berpihak pada masyarakat, terutama pelaku UMKM… Read More

13 hours ago

Ketidakpastian Hukum di Sektor Keuangan: Ketika Risiko Dikriminalisasi dan Harga Dianggap Kartel

Oleh Anto Prabowo, Dosen FEB UNS Solo DI tengah dinamika kebijakan ekonomi nasional, munculnya dua… Read More

23 hours ago

Cetak SDM Unggul, BSN Gandeng Universitas Terbuka

Dalam program tersebut, BSN memberikan dukungan pembiayaan pendidikan bagi pegawai aktif yang memenuhi kriteria, baik… Read More

23 hours ago