Jakarta – Satgas Penanganan Covid-19 mengingatkan pemerintah daerah untuk memiliki posko-posko daerah terutama di daerah yang tertinggal, terdepan dan terluar. Posko daerah akan berfungsi sebagai pusat koordinasi dan bantuan di masa darurat. Terlebih, banyaknya bencana yang terjadi akhir-akhir ini semakin memperkuat kebutuhan akan posko daerah.
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito menjelaskan, posko daerah dapat difungsikan untuk kegiatan pemantauan dan pencegahan Covid-19. Lalu dalam hal kebencanaan, posko juga sekaligus dapat menjadi pusat pengumpulan dan penyaluran bantuan.
“Selain itu, apabila di tengah keadaan darurat masyarakat memiliki kebutuhan tertentu, diharapkan mengunjungi posko yang ada. Bagi rekan-rekan media massa yang membutuhkan data dilapangan, juga diharapkan mengunjungi posko-posko di daerahnya,” jelas Wiku saat memberikan keterangan pers virtual yang disiarkan melalui kanal YouTube Sekretariat Presiden, 21 Januari 2020.
Satgas Penanganan Covid-19 meminta setiap pemerintah daerag untuk mengalokasikan dana dan membuat posko-posko daerah dalam masa bencana dan krisis pandemi. Pengadaan posko ini disarankan bagi daerah-daerah yang belum memiliki posko, dan dapat dibuat mulai dari tingkat provinsi hingga ke tingkat kelurahan.
“Apabila memungkinkan, dibuat juga tingkat RT dan RW,” kata Wiku
Posko-posko daerah ini nantinya akan dapat membantu pemerintah daerah dan masyarakat dalam menangani pandemi. Melalui sinergi dari semua pihak, posko daerah dapat terwujud dan menjadi pertolongan pertama pada saat pandemi dan bencana. (*) Evan Yulian Philaret