Satgas Covid-19 Keluarkan SE Perketat Mobilitas Warga saat Liburan

Satgas Covid-19 Keluarkan SE Perketat Mobilitas Warga saat Liburan

Jakarta – Satuan Tugas Penanganan Covid-19 (Satgas Covid-19) mengeluarkan Surat Edaran (SE) yang mengatur protokol kesehatan selama liburan Natal dan Tahun Baru bagi bara pelaku perjalanan di dalam  maupun dari luar negeri.

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid 19 Wiku Adisasmito mengatakan, ketentuan ini merupakan  bagian upaya menanggulangi penularan. Pengalaman liburan sebelumnya, tuturnya, selalu  diikuti oleh peningkatan jumlah kasus penularan Covid-19 di berbagai wilayah Indonesia.

“Pengalaman tiga liburan sebelumnya, mobilitas warga selalu memicu peningkatan kasus  penularan  baru. Oleh karena itu sudah seharusnya warga untuk lebih patuh dan disiplin dalam  menjalankan protokol kesehatan. Semua diatur dalam surat edaran terbaru ini,” kata Wiku,  dalam siaran pers, Minggu 20 Desember 2020.

Beberapa ketentuan dalam Surat Edaran No.3 Tahun 2020 dan berlaku sejak 19 Desember hingga  8 Januari 2021 tersebut antara lain berisi kewajiban menjalankan  protokol kesehatan bagi pelaku  perjalanan dengan 3 poin utama.

Poin pertama yakni, setiap individu yang melaksanakan perjalanan orang wajib menerapkan dan mematuhi  protokol kesehatan 3M, yaitu memakai masker, menjaga jarak dan hindari kerumunan, dan  mencuci tangandengan sabun atau menggunakan handsanitizer.

Kedua, pengetatan protokol kesehatan sepanjang perjalanan yang perlu dilakukan berupa  penggunaan masker wajib secara benar menutupi hidung dan mulut dengan jenis masker kain 3  lapis atau masker medis.  Selain itu, masyarakat tidak diperkenankan untuk makan dan minum sepanjang perjalanan penerbangan bagi  perjalanan yang kurang dari 2 jam, terkecuali bagi individu yang wajib mengkonsumsi obat untuk  keselamatan dan kesehatannya.

Ketiga, pelaku perjalanan dalam negeri harus mengikuti sejumlah ketentuan diantaranya setiap individu yang melaksanakan perjalanan orang dengan kendaraan pribadi  maupun umum bertanggung jawab atas kesehatannya masing-masing, serta tunduk  dan patuh pada syarat dan ketentuan yang berlaku.

Tak hanya itu, untuk perjalanan ke Pulau Bali, pelaku perjalanan yang menggunakan moda  transportasi udara wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif menggunakan  tes RT-PCR paling lama 7 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan  perjalanan dan mengisi e-HAC Indonesia.

Sedangkan pelaku perjalanan yang  menggunakan moda transportasi darat atau laut, baik pribadi maupun umum, wajib  menunjukkan surat keterangan hasil negatif menggunakan rapid test antigen paling  lama 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan  mengisi e-HAC Indonesia; 

Sementara untuk perjalanan dari dan ke Pulau Jawa serta di dalam pulau Jawa (antar  Provinsi/Kab/Kota), pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi udara  dan kereta api antarkota wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif  menggunakan rapid test antigen paling lama 3 x 24 jam sebelum keberangkatan  sebagai persyaratan perjalanan.

Untuk pelaku perjalanan yang menggunakan moda  transportasi darat baik pribadi maupun umum, dihimbau menggunakan rapid test  antigen paling lama 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan  perjalanan. Pengisian e-HAC Indonesia bersifat wajib bagi pelaku perjalanan dengan  seluruh moda transportasi umum maupun pribadi, terkecuali bagi moda  transportasi kereta api.

Wiku menambahkan ketentuan serupa juga berlaku bagi pelaku perjalanan internasional selama  liburan Natal dan Tahun Baru. Para pelaku perjalanan dari luar negeri wajib menunjukkan hasil  negative tes RT-PCR di negara asal dan berlaku 3 x 24 jam sejak diterbitkan ke dalam e-HAC  Indonesia.

“Satgas dibantu dengan otoritas trasportasi dan didukung kementerian/lembaga maupun TNIPolri akan memastikan regulasi ini bisa berjalan efektif dan tujuan mencegah dan mengurangi  penularan Covid-19 bisa tercapai,” kata Wiku. (*)

Editor: Rezkiana Np

Related Posts

News Update

Top News