Ilustrasi kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Foto: Istimewa
Jakarta – Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) melakukan penyitaan sejumlah aset senilai Rp162,3 miliar di Makassar, Sulawesi Selatan.
Ketua Satgas BLBI, Rionald Silaban mengatakan bahwa Aset Properti eks BPPN/eks BLBI yang disita berupa tanah dengan luas keseluruhan 16.619 meter persegi yang tersebar di tiga lokasi.
Baca juga: Ada Sosok Taipan Kasus BLBI di Balik Tutupnya Waralaba Texas Chicken Indonesia, Siapakah Dia?
Pertama, tujuh bidang tanah seluas 15.488 meter persegi yang terletak di Kelurahan Pampang (d.h. Panaikang), Kecamatan Makassar (d.h. Panakkukang), Kota Makassar (d.h. Ujung Pandang), Sulawesi Selatan sesuai SHM No. 53/Panaikang, SHM No. 3143/Panaikang, SHM No. 808/Panaikang, SHM No. 809/Panaikang, SHM No. 2631/Panaikang, SHM No. 3038/Panaikang dan SHM No. 811/Panaikang, berasal dari PT Usaha Pembiayaan Pembangunan Indonesia/Bank Uppindo.
Kedua, satu bidang tanah seluas 719 meter persegidi Jalan Sultan Hasanuddin No. 7, Kelurahan Baru, Kecamatan Ujung Pandang, Kota Makassar (d.h. Ujung Pandang), Sulawesi Selatan sesuai SHGB No. 477/Baru, berasal dari Bank Nusa Nasional.
Ketiga, satu bidang tanah seluas 412 meter persegi di Jalan Urip Sumoharjo No. 55 B, Kelurahan Karampuang (d.h. Panaikang), Kecamatan Makassar (d.h. Panakukkang), Kota Makassar (d.h. Ujung Pandang), Sulawesi Selatan sesuai SHM Nomor 2900/Panaikang, berasal dari Bank Pesona Kriyadana.
“Aset tersebut merupakan aset negara yang dikelola oleh Kementerian Keuangan yaitu, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, dan menjadi prioritas penanganan oleh Satgas BLBI,” jelas Rionald dalam keterangannya dikutip, Senin 4 September 2023.
Rionald menambahkan, terhadap aset-aset yang telah dilakukan penguasaan fisik ini, selanjutnya akan dilakukan optimalisasi pengelolaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Baca juga: LMAN Kelola 158 Apartemen Hasil Sitaan BLBI, Harga Sewa Cuma Segini
“Untuk tahap berikutnya, Satgas BLBI telah merencanakan tindakan penguasaan fisik atas aset properti yang tersebar di berbagai kota/kabupaten di Indonesia,” katanya.
Adapaun, penguasaan fisik aset properti eks BPPN/eks BLBI dilakukan oleh Satgas BLBI di tiga lokasi yaitu, Tim Kantor Wilayah DJKN Sulawesi Selatan, Tenggara, dan Barat, Tim KPKNL Makassar. (*)
Editor: Rezkiana Nisaputra
Poin Penting Pemerintah menanggapi peringatan MSCI dengan berkomitmen meningkatkan transparansi pasar modal, termasuk terkait porsi… Read More
Poin Penting IHSG ditutup menguat 2,52 persen ke level 8.122,59 pada perdagangan 3 Februari 2026.… Read More
Jakarta - Jalan terjal yang dilalui bank-bank KBMI 2 belakangan ini kelihatannya terasa makin berat.… Read More
Poin Penting Platform emas digital JWR runtuh dan membekukan dana investor hingga puluhan triliun rupiah… Read More
Poin Penting Perputaran tambang emas ilegal melonjak hingga Rp992 triliun, menunjukkan praktik ilegal semakin masif… Read More
Poin penting Mantan Menteri Kehakiman China Tang Yijun divonis penjara seumur hidup atas kasus suap… Read More