Ilustrasi kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Foto: Istimewa
Jakarta – Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) melakukan penyitaan sejumlah aset senilai Rp162,3 miliar di Makassar, Sulawesi Selatan.
Ketua Satgas BLBI, Rionald Silaban mengatakan bahwa Aset Properti eks BPPN/eks BLBI yang disita berupa tanah dengan luas keseluruhan 16.619 meter persegi yang tersebar di tiga lokasi.
Baca juga: Ada Sosok Taipan Kasus BLBI di Balik Tutupnya Waralaba Texas Chicken Indonesia, Siapakah Dia?
Pertama, tujuh bidang tanah seluas 15.488 meter persegi yang terletak di Kelurahan Pampang (d.h. Panaikang), Kecamatan Makassar (d.h. Panakkukang), Kota Makassar (d.h. Ujung Pandang), Sulawesi Selatan sesuai SHM No. 53/Panaikang, SHM No. 3143/Panaikang, SHM No. 808/Panaikang, SHM No. 809/Panaikang, SHM No. 2631/Panaikang, SHM No. 3038/Panaikang dan SHM No. 811/Panaikang, berasal dari PT Usaha Pembiayaan Pembangunan Indonesia/Bank Uppindo.
Kedua, satu bidang tanah seluas 719 meter persegidi Jalan Sultan Hasanuddin No. 7, Kelurahan Baru, Kecamatan Ujung Pandang, Kota Makassar (d.h. Ujung Pandang), Sulawesi Selatan sesuai SHGB No. 477/Baru, berasal dari Bank Nusa Nasional.
Ketiga, satu bidang tanah seluas 412 meter persegi di Jalan Urip Sumoharjo No. 55 B, Kelurahan Karampuang (d.h. Panaikang), Kecamatan Makassar (d.h. Panakukkang), Kota Makassar (d.h. Ujung Pandang), Sulawesi Selatan sesuai SHM Nomor 2900/Panaikang, berasal dari Bank Pesona Kriyadana.
“Aset tersebut merupakan aset negara yang dikelola oleh Kementerian Keuangan yaitu, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, dan menjadi prioritas penanganan oleh Satgas BLBI,” jelas Rionald dalam keterangannya dikutip, Senin 4 September 2023.
Rionald menambahkan, terhadap aset-aset yang telah dilakukan penguasaan fisik ini, selanjutnya akan dilakukan optimalisasi pengelolaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Baca juga: LMAN Kelola 158 Apartemen Hasil Sitaan BLBI, Harga Sewa Cuma Segini
“Untuk tahap berikutnya, Satgas BLBI telah merencanakan tindakan penguasaan fisik atas aset properti yang tersebar di berbagai kota/kabupaten di Indonesia,” katanya.
Adapaun, penguasaan fisik aset properti eks BPPN/eks BLBI dilakukan oleh Satgas BLBI di tiga lokasi yaitu, Tim Kantor Wilayah DJKN Sulawesi Selatan, Tenggara, dan Barat, Tim KPKNL Makassar. (*)
Editor: Rezkiana Nisaputra
Poin Penting Menkeu Purbaya temukan 40 perusahaan baja asal China dan Indonesia yang diduga mengemplang… Read More
Poin Penting Permata Bank menargetkan pertumbuhan transaksi kartu kredit 20% lewat Travel Fair 2026 bersama… Read More
Poin Penting OTT pegawai pajak dinilai momentum bersih-bersih institusi, bukan cerminan keseluruhan DJP. DPR menegaskan… Read More
Poin Penting Trump mengancam tarif 25% bagi negara yang berdagang dengan Iran, berlaku untuk seluruh… Read More
Poin Penting IHSG sesi I menguat 0,89% ke level 9.028 dan mencetak rekor tertinggi sepanjang… Read More
Poin Penting Menkeu Purbaya akan mengevaluasi pegawai DJP usai OTT KPK terkait dugaan suap pemeriksaan… Read More