Jakarta – Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) telah memperoleh sebesar Rp38,2 triliun dari aset yang disita dari obligor/debitur sejak 2021.
“Sejak BLBI dibentuk pada tahun 2021 hingga saat ini, perolehan Satgas BLBI mencapai Rp38,2 triliun,” ujar Ketua Dewan Pengarah Satgas BLBI sekaligus Menko Polhukam Hadi Tjahjanto dalam konferensi pers Jumat, 5 Juli 2024.
Hadi merinci, jumlah tersebut terdiri dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) ke kas negara senilai Rp1,5 triliun. Kemudian dalam bentuk sitaan barang, jaminan, harta kekayaan lain dan penyerahan jaminan aset seluas 19.366.503 meter persegi atau setara dengan Rp17, 7 triliun.
Baca juga : Prof J. Soedradjad Djiwandono: Saya Harus Hati-hati Berbicara
Selanjutnya, dalam bentuk penguasaan aset properti seluas 20.857.892 meter persegi atau setara Rp9,1 triliun. Lalu, dalam bentuk PSP (Penetapan Status Penggunaan) dan hibah kepada K/L (Kementerian/Lembaga) dan Pemerintah Daerah seluas 3.826.909 meter persegi atau setara Rp5,9 triliun.
“Dan dalam bentuk PMN (Penyertaan Modal Negara) non tunai seluas 670.837 meter persegi atau setara dengan Rp3,7 triliun,” jelas Hadi.
Baca juga : BRI Blokir 1.049 Rekening Terindikasi Penampungan Judi Online
Sejak dibentuknya Satgas BLBI telah melakukan berbagai upaya guna mengembalikan hak tagih. Hal ini dilakukan mulai dari pemanggilan obligor/debitur, penguasaan fisik melalui pemasangan plang atas aset properti, juga penyitaan aset jaminan dari obligor/debitur. (*)