Sampoerna Minta Pemerintah Pertimbangkan Kenaikkan Cukai Rokok

Sampoerna Minta Pemerintah Pertimbangkan Kenaikkan Cukai Rokok

Jakarta–Pemerintah diminta dapat mempertimbangkan dan mendengarkan pendapat para pelaku industri rokok dalam memutuskan kenaikkan tarif cukai rokok. Dimana, pada 2016 pemerintah akan menaikkan tarif cukai rokok rata-rata sekitar 11,19%, ‎dengan target peneriman cukai sebesar Rp146,4 triliun.

Permintaan tersebut disampaikan oleh Presiden Direktur PT Hanjaya Mandala Sampoerna Tbk, Paul Janelle, di Jakarta Rabu, 16 Desember 2015.
Menurutnya, kenaikan tarif cukai di tengah kondisi perlambatan ekonomi di dalam negeri saat ini, dianggap memberatkan pelaku industri rokok.

“Pemerintah penting mendengarkan pendapat kami soal kenaikan pajak, nasi karyawan, dan mempertimbangkan petani di industri roko,” ujar Paul di Jakarta, Rabu 16 Desember 2015.

Dia mengungkapkan, bahwa mendengarkan masukan dari pelaku industri rokok sangatlah penting. Hal ini bertujuan agar perusahaan-perusahaan yang bergerak di sektor tersebut dapat menjaga keberlangsungan usahanya. “Kehidupan petani cengkeh dan (karyawan) rokok‎ ini sangat penting buat kami,” tukasnya.

Saat ini Sampoerna secara langsung maupun tidak langsung memperkejakan sekitar 78 ribu karyawan, dimana sebagian besar terlibat dalam produksi Sigaret Kretek Tangan (SKT) Sampoerna. Produk Sampoerna terdiri dari Dji Sam Soe dan A Mild pada segmen premium, serta Sampoerna Kretek dan U Mild di segmen harga menengah.

Cukai merupakan komponen yang signifikan dari beban pokok penjualan dan harga eceran rokok perusahaan. Pada 2012, 2013 dan 2014, proporsi cukai, termasuk PPn atas rokok putih buatan mesin (sigaret putih mesin tanpa cengkeh/SPM), terhadap penjualan bersih perusahaan masing-masing sebesar 51,1%, 50% dan 52,1%.

Cukai Indonesia terus mengalami peningkatan dalam beberapa tahun terakhir, dan perusahaan memperkirakan tarif cukai tersebut akan terus meningkat.‎ (*) Rezkiana Nisaputra

Related Posts

News Update

Top News