Jakarta – Dalam menanggulangi angka kemiskinan serta kesenjangan sosial, Bank Indonesia (BI) implementasikan bantuan sosial nontunai atau bansos non-tunai. Terkait hal tersebut, BI telah menyusun bisnis model penyaluran bansos nontunai yang dapat diterapkan untuk berbagai program, seperti Program Keluarga Harapan (PKH) dan Program Indonesia Pintar (PIP).
“Program ini telah dipresentasikan di Rapat Kabinet Terbatas (Ratas) pada tanggal 26 April 2016 dan akan dituangkan dalam Perpres Bansos Non Tunai. (saat ini perpres tersebut) masih dalam proses penandatanganan Presiden,” ujar Pungky P. Wibowo selaku Direktur Departemen Kebijakan dan Pengawasan Sistem Pembayaran Bank Indonesia di Jakarta (13/3).
Menurutnya transformasi penyaluran bansos dari tunai menjadi non tunai akan dapat membantu pencapaian pemenuhan prinsip 6 T (Tepat Sasaran, Tepat Jumlah, Tepat Harga, Tepat Waktu, Tepat Administrasi, dan Tepat Kualitas).
Ia menjelaskan penyaluran bantuan nontunai akan diaksanakan secara menyeluruh pada awal 2017 dan akan diberikan kepada 1,4 juta keluarga penerima manfaat (KPM) yang tersebar di 44 kota. (Selanjutnya : Penerbitan Kartu Kombo oleh Himbara)