Jakarta – PT Bursa Efek Indonesia (BEI) meminta agar PT Sekawan Intipratama Tbk (SIAP) untuk segera melengkapi jajaran direksinya yang kosong. Pasalnya, jika tidak saham SIAP terancam diberi sanksi berupa delisting (dihapus).
Direktur Pengawasan Transaksi dan Kepatuhan BEI, Hamdi Hassyarbaini mengungkapkan, persyaratan emiten untuk melantai di pasar modal harus memenuhi Good Corporate Governance (GCG). Salah satu persyaratannya yakni jumlah jajaran direksi harus lengkap.
“Kalau belum melengkapi itu (direksi) ya sahamnya tetap disuspensi. Pengunduran direksi itukan masalah internal mereka. Tapi harus memenuhi peryaratan (GCG),” ujar Hamdi di Gedung BEI, Jakarta, Senin 30 November 2015.
Menurutnya, dengan mundurnya jajaran direktur SIAP justru memperkuat alasan BEI untuk tetap mensuspensi saham SIAP. Bahkan, jika SIAP tidak segera mengisi kekosongan jajaran direksi dalam waktu 2 tahun sejak di suspensi, maka BEI akan mendelisting saham SIAP.
“Kalau tidak salah 2 tahun kalau tidak memenuhi syarat listing ya kami delisting. Ada di peraturan kita. Kosongnya direksi itu yaa berarti mereka tidak memenhui syarat,” ucap Hamdi.
Sebelumnya saham SIAP telah disuspensi karena diduga ada perdagangan yang tidak wajar. Namun saat permasalahan tersebut belum selesai, tiga direktur SIAP mengundurkan diri, antara lain Direktur Utama M Suluhuddin Noor, Direktur Keuangan C Jeffrey Messak dan Direktur HRGA Agustanzil Sjachrozah. Sehingga hanya tersisa satu direktur, yakni Iwan Bogananta. (*) Rezkiana Nisaputra