Jakarta – Bank-bank pemilik unit usaha syariah (UUS) bisa bernafas lega. Pasalnya, tidak ada lagi kewajiban bagi bank untuk memisahkan (spin-off) UUS menjadi entitas sendiri atau bank umum syariah (BUS) di 2023.
Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) yang baru saja disahkan oleh DPR pada Kamis (15/12) lalu menghapus kewajiban UUS untuk spin-off dari induknya di tahun depan. Sebagai gantinya, persyaratan dan ketentuan spin-off UUS diserahkan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Hal itu tertuang dalam pasal 68 Bab IV Perbankan Bagian Ketiga Perbankan Syariah.
Omnibuslaw keuangan ini juga memberi mandat kepada OJK untuk mengeluarkan Peraturan OJK (POJK) mengenai ketentuan lebih lanjut dari proses spin-off dan konsolidasi bank selambat-lambatnya enam bulan sejak UU PPSK diundangkan. Dalam pembentukan POJK tersebut, OJK harus berkonsultasi dengan DPR.
Industri perbankan syariah menyambut baik terbitnya aturan baru mengenai spin-off UUS ini. Seperti diketahui, sebelumnya bank pemilik UUS wajib memisahkan UUS di 2023 sesuai UU Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah.
Sekretaris Jenderal Asosiasi Bank Syariah Indonesia (Asbisindo) yang juga merupakan Direktur PermataBank, Herwin Bustaman mengatakan ketentuan terkait spin-off dalam UU PPSK ini sudah sejalan dengan aspirasi UUS dan nasabah. Harapannya, OJK dapat menerbitkan regulasi yang semakin mendorong perkembangan industri perbankan syariah.
“Semoga OJK dapat menghasilkan peraturan yang terus mempertimbangkan nasabah-nasabah UUS dan pemangku kepentingan lainnya,” ungkap Herwin kepada Infobank, Jumat 16 Desember 2022.
Di satu sisi, UUS di Indonesia mencatatkan kinerja positif hingga Agustus 2022. Penyaluran pembiayaan naik 14,52% year on year (yoy) menjadi Rp165,77 triliun. Sementara itu, dana pihak ketiga (DPK) yang dikumpulkan juga naik 14,47% menjadi Rp165,73 triliun. Namun, dari sisi profitabilitas, UUS masih harus berjuang lebih keras. Pasalnya, laba bersih turun 14,23% dari Agustus 2021 menjadi Rp2,49 triliun.
Per Agustus 2022, jumlah bank umum atau konvensional yang memiliki UUS sebanyak 21 bank dengan jumlah kantor 445 unit kantor yang tersebar di seluruh Indonesia.
“Setelah UU PPSK disahkan kita bisa fokus menumbuhkan UUS-nya lagi,” ungkap Herwin. (*) Dicky F.