Sah, OJK Luncurkan Cetak Biru Transformasi Digital Perbankan

Sah, OJK Luncurkan Cetak Biru Transformasi Digital Perbankan

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi meluncurkan Cetak Biru Transformasi Digital Perbankan yang berisikan rancangan kebijakan OJK untuk mendorong percepatan transformasi digital perbankan di Indonesia. Cetak Biru ini diharapkan menjadi landasan dalam mengembangkan digitalisasi pada perbankan nasional sehingga lebih resilien, berdaya saing, dan kontributif.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Heru Kristiyana mengatakan, transformasi digital di sektor perbankan adalah suatu keniscayaan. Selama beberapa tahun belakangan ini, tuntutan akselerasi digital semakin mengemuka yang didorong oleh perubahan ekspektasi publik akan layanan keuangan yang cepat, efisien, dan aman serta dapat dilakukan dari mana saja.

“Kondisi ini mengharuskan perbankan untuk menempatkan transformasi digital sebagai prioritas dan salah satu strategi dalam upaya peningkatan daya saing Bank,” ujar Heru Kristiyana saat meluncurkan Cetak Biru Transformasi Digital Perbankan secara virtual, Selasa, 26 Oktober 2021.

Menurutnya, transformasi digital menuntut perbankan untuk mengubah pola pengelolaan dan operasional yang dilakukan. Pergeseran dari konsep traditional bank ke future bank mendorong Bank antara lain untuk menyesuaikan strategi bisnis, melakukan penataan ulang jaringan distribusi, mendorong transaksi perbankan melalui digital channel (mobile app dan internet) termasuk penggunaan perangkat perbankan elektronik terkini, dalam upaya peningkatan customer experience (end-to-end digital solution).

Dalam Roadmap Pengembangan Perbankan Indonesia 2020-2025, jelas dia, salah satu pilar yang menjadi arah kebijakan adalah akselerasi transformasi digital perbankan. Pilar ini dijabarkan lebih lanjut melalui Cetak Biru Transformasi Digital Perbankan. Cetak Biru Transformasi Digital Perbankan disusun dengan mengedepankan prinsip keseimbangan antara inovasi digital perbankan dan aspek prudensial untuk menjaga kinerja perbankan dalam kondisi sehat (prudent, safe, and sound banking).

Selain itu, lanjut Heru, Cetak Biru ini turut mengusung prinsip technology neutral, yaitu tidak mengatur aspek teknis terkait teknologi. Cetak Biru Transformasi Digital Perbankan sendiri berisikan 5 (lima) elemen utama yaitu data, teknologi, manajemen risiko, kolaborasi, dan tatanan institusi yang perlu diperhatikan dalam proses transformasi digital perbankan.

Cetak Biru Transformasi Digital Perbankan akan memberikan acuan yang lebih konkret akan digitalisasi perbankan ke depan dalam rangka akselerasi transformasi digital, sekaligus merupakan respon kebijakan untuk memitigasi berbagai tantangan dan risiko dari transformasi digital perbankan. Implementasi Cetak Biru ini diharapkan dapat mendorong perbankan nasional lebih memiliki daya tahan (resilience), berdaya saing, dan kontributif.

Cetak Biru ini disusun sebagai pengejawantahan lebih lanjut Pilar 3 Master Plan Sektor Jasa Keuangan Indonesia 2021-2025 dan Pilar 2 Roadmap Pengembangan Perbankan Indonesia 2020-2025 (RP2I) yang telah mengarahkan perbankan untuk melakukan akselerasi transformasi digital.

Penyusunan Cetak Biru ini dilakukan dengan mempertimbangkan beberapa hal yaitu, analisis lingkungan strategis perbankan untuk mengetahui peluang dan tantangan digitalisasi perbankan; penilaian awal tingkat kematangan (maturity level) digitalisasi perbankan yang diukur dengan Digital Maturity Assessment for Bank (DMAB); masukan stakeholders dalam berbagai focus group discussion (FGD) dengan asosiasi, industri perbankan, serta penyedia jasa teknologi informasi; studi literatur; best practices regulasi di berbagai negara, serta standar internasional di bidang Teknologi Informasi.

Cetak Biru ini mencakup aspek people, process, dan technology yang berfokus pada 5 (lima) elemen utama yang akan memberikan kebijakan digitalisasi untuk perbankan yakni meliputi implementasi data, teknologi, manajemen risiko, kolaborasi, dan tatanan institusi pada industri perbankan Kelima faktor tersebut merupakan langkah strategis untuk mendorong perbankan dalam menciptakan inovasi produk dan layanan keuangan yang dapat memenuhi ekspektasi konsumen dan berorientasi pada kebutuhan konsumen (customer-centric orientation). (*)

Related Posts

News Update

Top News