Jakarta – Komisi XI DPR RI bersama Kementerian Keuangan menyetujui pemberian Penyertaan Modal Negara (PMN) untuk Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Dalam hal ini juga termasuk anggaran untuk pembayaran kewajiban penjaminan pemerintah di 2024.
“Kita sepakat dengan kesimpulan rapat hari ini (menyetujui PMN BUMN tunai dan nontunai pada APBN tahun anggaran 2024),” kata Ketua Komisi XI DPR RI Kahar Muzakir dalam rapat kerja dengan Menteri Keuangan, Rabu, 3 Juli 2024.
Komisi XI DPR RI menyetujui sebagian besar ajuan PMN dari perusahaan-perusahaan BUMN. Meski demikian, pelaksanaan PMN diarahkan sesuai dengan upaya, kebijakan, program dan kinerja masing-masing BUMN. Total ada 17 BUMN yang akan mendapatkan persetujuan pemberian dana dari negara senilai Rp21,82 triliun.
Adapun, Komisi XI DPR RI menaikan pemberian PMN kepada PT Pelayaran Nasional Indonesia (Persero) atau Pelni menjadi sebesar Rp1,5 triliun, dari sebelumnya diajukan sebesar Rp500 miliar.
Baca juga: DPR Hanya Setujui PMN LPEI Rp5 Triliun, Setengah dari Pengajuan
Kemudian, Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) hanya disetujui sebesar Rp5 triliun, lebih rendah dari usulan awal senilai Rp10 triliun karena banyak permasalahan di tubuh BUMN ini.
Namun, Komisi XI DPR RI menolak permintaan PMN tunai yang berasal dari cadangan pembiayaan investasi tahun 2024 untuk Bank Tanah sebesar Rp1 triliun.
Sementara itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan BUMN yang telah mendapatkan PMN wajib melaksanakan tugasnya dengan tata kelola yang baik, serta kompetensi dan profesionalisme dan integritas yang tinggi.
“Kami juga menyepakati PMN ini harus terus dimonitor dengan key performance indicators yang akan dimintakan pada para manajemen BUMN dan tadi telah dimintakan laporan setiap 6 bulan kepada Komisi XI,” ungkap Sri Mulyani.
PMN BUMN yang Disetujui DPR
- PT Sarana Multigriya Finansial (Persero) sebesar Rp1,89 triliun
- Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia sebesar Rp5 triliun
- PT Kereta Api Indonesia (Persero) sebesar Rp2 triliun
- PT Industri Kereta Api Indonesia sebesar Rp965 miliar
- PT Hutama Karya (Persero) sebesar Rp1 triliun
- PT Pelayaran Nasional Indonesia (Persero) sebesar Rp1,5 triliun untuk uang muka pengadaan tiga unit kapal baru penumpang yang telah melewati batas usia operasi
- Kewajiban penjaminan pemerintah sebesar Rp635 miliar
Baca juga: Minta Suntikan PMN Rp1 Triliun, Bos Hutama Karya Beberkan Alasannya ke DPR
PMN BUMN Non Tunai yang Disetujui DPR
- PT Hutama Karya (Persero) berupa barang milik negara (BMN) dengan nilai wajar sebesar Rp1,93 triliun
- PT Len Industri (Persero) berupa konversi utang sebesar Rp649,22 miliar
- PT Bio Farma (Persero) berupa BMN dengan nilai wajar Rp68 miliar
- PT Sejahtera Eka Graha berupa BMN dengan nilai wajar Rp1,22 triliun
- PT Varuna Tirta Prakasya (Persero) berupa BMN dengan nilai wajar Rp24,12 miliar
- PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) berupa BMN dengan nilai wajar sebesar Rp367,53 miliar
- Perum DAMRI berupa BMN dengan nilai wajar sebesar Rp460,72 miliar
- Perum LPPNPI/Airnav Indonesia berupa BMN dengan nilai wajar sebesar Rp301,89 miliar
- PT Pertamina (Persero) berupa BMN dengan nilai wajar sebesar Rp4,18 triliun
- PT Perkebunan Nusantara III (Persero) berupa BMN dengan nilai wajar sebesar Rp828,36 miliar
- Perum Perumnas berupa BMN dengan nilai wajar Rp1,1 triliun
- PT Danareksa (Persero) berupa BMN dengan nilai wajar Rp3,34 triliun. (*)
Editor: Galih Pratama