Jakarta – Suku bunga financial technology (fintech) peer to-peer (P2P) lending alias pinjaman online (pinjol) resmi turun tahun ini, mulai 1 Januari 2024. Hal tersebut diatur Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Surat Edaran OJK (SEOJK) Nomor 19/SEOJK.05/2023 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Berbasis Teknologi Informasi yang terbit pada November 2023 lalu.
Salah satu poin dalam SEOJK tersebut, besaran suku bunga pinjol atau yang disebut batas maksimum manfaat ekonomi berdasarkan jenis pendanaan sektor produktif dan sektor konsumtif, akan diturunkan. Namun, ini akan diimplementasikan secara bertahap dengan jangka waktu tiga tahun dari 2024 hingga 2026.
Baca juga: Wajib Tahu! Ini 7 Aturan Pinjol Terbaru 2024, Mulai dari Batasan Bunga Hingga Penagihan
Di sektor produktif, suku bunga pinjol ditetapkan 0,1 persen per hari pada 2024 dan 2025, kemudian turun menjadi 0,067 persen per hari pada 2026. Sementara, di sektor konsumtif, suku bunga pinjol turun dari sebelumnya 0,4 persen per hari menjadi 0,3 persen per hari pada 2024, lalu turun menjadi 0,2 persen per hari pada 2025 dan 0,1 persen per hari pada 2026.
Kendati begitu, besaran suku bunga pinjol di sektor konsumtif untuk 2024 yang sebesar 0,3 persen per hari terbilang masih tinggi. Sebagai gambaran, dalam setahun atau selama 360 hari suku bunganya bisa mencapai 108 persen. Angka ini jauh lebih tinggi bila dibandingkan dengan suku bunga kredit konsumtif di industri perbankan Tanah Air.
Misalnya, OJK mencatat, pada September 2023, suku bunga rata-rata kredit bank umum jenis penggunaan konsumsi dalam rupiah sebesar 10,23 persen per tahun dan suku bunga rata-rata kredit konsumsi bank perekonomian rakyat (BPR) sebesar 19,48 persen per tahun.
Sementara, batas maksimum suku bunga kartu kredit bank sebesar 1,75 persen per bulan atau 21 persen per tahun. Pertanyaannya, mengapa suku bunga pinjol tidak langsung ditetapkan 0,1 persen per hari di sektor konsumtif untuk tahun ini? Kenapa harus menunggu hingga 2026?
Baca juga: Satgas Pasti OJK Blokir 22 Entitas Investasi dan 337 Pinjol Ilegal, Ini Daftarnya
Menurut Agusman, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya merangkap Anggota Dewan Komisioner OJK, penurunan suku bunga pinjol harus bertahap untuk menghindari risiko kolapsnya industri.
“Soal (penurunan) bunga ini bertahap, supaya industri fintech tetap bisa bertahan,” katanya, beberapa waktu lalu. (*) Ayu Utami
Baca laporan selengkapnya tentang penurunan suku bunga pinjol di Majalah Infobank No.549 Edisi Januari 2024.