Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Keuangan telah menyelesaikan draft Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan atau RUU Sektor Keuangan. Dimana dalam draft RUU Sektor Keuangan terdapat campur tangan Pemerintah dalam hal ini Menteri Keuangan untuk penunjukan Dewan Pengawas Bank Indonesia (BI) dan Dewan Pengawas Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Menanggapi hal tersebut, Anggota Komisi XI DPR dari Fraksi Partai Golkar Mukhamad Misbakhun menilai, adanya campur tangan Pemerintah dalam penunjukkan anggota Dewan Pengawas tersebut dapat mengganggu independensi BI dan OJK dalam menjalankan tugasnya.
“Masalahnya bagaimana dengan independensi, ini yang menjadi pertanyaannya. Karena apa, independensi inilah yang menjadi kunci kepercayaan dunia internasional terhadap salah satu negara,” kata Misbakhun pada acara InfobankTalkNews Media Discussion dengan tema: “RUU Sektor Keuangan: Sistem Keuangan Mau Dibawa ke Mana?, Selasa 30 Maret 2021.
Dirinya menambahkan, sektor moneter maupun sekror keuangan tidak perlu di dikte oleh Pemerintah dalam hal menentukan kebijakan. Sebab perbankan memiliki peran sendiri terhadap pembiayaan dan mendukung perekonomian nasional. “Bank Sentral yang independen supaya sektor perbankan itu bermain di sektor pembiayaan untuk menopang pembangunan,” tambah Misbakhun.
Misbakhun juga memandang, urgensi pembentukan RUU Sektor Keuangan tidak begitu mendesak, terlebih Indonesia masih menghadapi pandemi covid-19. Menurutnya, ruang kordinasi antar lembaga pengawas masih bisa ditangani oleh Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) dan tidak perlu merubah susunan pengawasan.
Tak hanya itu, Misbakhun juga menyebut, lembaga KSSK harus dapat menyelesaikan permasalahan ekonomi dan sektor keuangan dan dilaporkan kepada Presiden. Dirinya juga menyayangkan sikap Menteri Keuangan Sri Mulyani yang seakan-akan mengambil jalan pintas untuk membentuk RUU Sektor Keuangan. (*)
Editor: Rezkiana Np