Oleh Eko B. Supriyanto, Pemimpin Redaksi Infobank
BERUBAH 180 derajat. Kelembagaan sektor keuangan Indonesia akan menemui titik balik. Poin-poin penting itu tertuang dalam draf Rancangan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU P2SK) yang diserahkan DPR kepada pemerintah. Namun, draf RUU P2SK itu masih bisa berubah jika pemerintah merevisi, untuk “kompromi” dengan DPR yang menginisiasi RUU sapu “jagat” ini.
Pasal-pasal yang mengatakan politisi anggota partai boleh duduk menjadi Gubernur dan Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) itu bisa dilihat dari dihapusnya pasal 47 ayat C; Anggota Dewan Gubernur baik sendiri maupun bersama-sama dilarang menjadi pengurus dan/atau anggota partai politik (parpol). Pasal ini hanya terdiri atas dua ayat. Pasal jebakan “batman” ini karena tidak diatur berarti boleh.
Jadi, karena tidak dilarang dan dimasukkan secara tegas dalam pasal-pasal, maka diterjemahkan siapa saja akan boleh menjadi anggota Dewan Gubernur BI, termasuk politisi anggota partai.
Pasal tentang syarat menjadi bos-bos BI ini juga berlaku untuk bos-bos Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Ada tim seleksi yang dibentuk DPR RI. Bedanya, selama ini tim seleksi OJK dipilih oleh pemerintah yang diketuai oleh Menteri Keuangan (Menkeu), sementara LPS lebih banyak domain pemerintah dalam hal ini Menkeu. Tidak melalui DPR seperti dalam pemilihan Dewan Gubernur BI dan Anggota Dewan Komisioner OJK.
Pendek kata, tim seleksi Komisaris OJK dan LPS dibentuk dan diinisiasi oleh DPR yang membidangi keuangan perbankan. Komposisi tim seleksi masih sama, yaitu Kementerian Keuangan, BI, dan perwakilan masyarakat. Lewat pintu inilah para politisi bisa masuk ke LPS, OJK, dan tentu menjadi bos BI seperti ketika para politisi masuk ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Seperti BI, nantinya juga akan ada badan supervisi, seperti Badan Supervisi Bank Indonesia (BSBI). Draf RUU P2SK ini memerintahkan untuk diadakannya badan supervisi OJK dan LPS yang dipilih oleh DPR yang membidangi sektor keuangan perbankan – kalau sekarang Komisi XI DPR RI.
Kembali ke pasal-pasal kelembagaan RUU P2SK, terutama mengenai siapa-siapa yang boleh dan tidak boleh menjadi bos BI, OJK, dan LPS. Perubahan drastis atau mendasar pada RUU P2SK ini, menurut bisik-bisik politisi dari Senayan, karena melihat pengalaman tahun 2020, karena sama-sama memegang posisi independen, baik BI maupun OJK serta LPS, ketika ada bank yang sakit mereka tidak bisa menolong. Bahkan, waktu itu akan dikeluarkan perppu mengenai OJK dan BI.
Pasal-pasal yang membolehkan siapa saja, termasuk para politisi duduk di kursi Anggota Dewan Gubernur BI, Anggota Dewan Komisioner OJK, dan LPS, tentu perlu direvisi oleh pemerintah. Bayangkan jika seorang Gubernur BI itu kader partai, ditambah menyongsong pilpres pula.
Apakah ada jaminan mereka tidak “mencetak uang” dengan mencari banyak alasan yang pada akhirnya dijadikan sebagai jalan untuk memenangkan pilpres dengan memproduksi uang. Termasuk juga di OJK dan LPS, dapatkah hal itu menjamin jika ada bank yang sakit tetap dibiarkan hidup karena pemiliknya suporter partai?
Dan, tidak ada jaminan pula jika para petinggi lembaga negara itu dari nonpartai lalu tidak melakukan hal demikian. Namun, minimal mereka tidak akan mencetak uang untuk kepentingan politik. Sebab, pengalaman zaman Orde Lama (Orla), yang ambisius dengan membangun proyek mercusuar, pada akhirnya dibakar inflasi akibat Gubernur BI dekat dengan presiden.
Juga, ketika Orde Baru (Orba) ada perintah presiden untuk mengucurkan BLBI dan melindungi bank-bank yang sebenarnya sakit menjadi bencana hingga sekarang ini. Politisasi kasus Bank Century menjadi trauma sehingga LPS, BI, dan OJK saling mengunci dan melindungi diri sendiri.
Pola pemilihan yang dilakukan BI dapat dikatakan yang terbaik, baik asal-usul calon maupun pola pengusulannya. Hanya saja ketika calon deputi yang hanya satu calon dalam pemilihan Deputi BI, itu merupakan bentuk arogansi pemerintah yang menyinggung DPR. ”Mosok DPR tukang stempel saja,” demikian ucapan yang sempat terdengar ketika diskusi mengenai calon Deputi BI minimal dua.
Akan lebih baik jika pasal 47 ayat C dihidupkan lagi, dan tentu pasal-pasal OJK dan LPS yang tidak mencantumkan anggota partai juga dihidupkan lagi.
“Apabila sebuah urusan/pekerjaan diserahkan kepada yang bukan ahlinya, maka tunggulah kehancuran itu”. Maka itu, amanah jangan disia-siakan.