RUU P2SK: Membolehkan Siapa Saja, Termasuk Politisi, Duduk di Kursi Gubernur BI, Komisioner OJK, dan LPS

RUU P2SK: Membolehkan Siapa Saja, Termasuk Politisi, Duduk di Kursi Gubernur BI, Komisioner OJK, dan LPS

Oleh Eko B. Supriyanto, Pemimpin Redaksi Infobank 

BERUBAH 180 derajat. Kelembagaan sektor keuangan Indonesia akan menemui titik balik.  Poin-poin penting itu tertuang dalam draf Rancangan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU P2SK) yang diserahkan DPR kepada pemerintah. Namun, draf RUU P2SK itu masih bisa berubah jika pemerintah merevisi, untuk “kompromi” dengan DPR yang menginisiasi RUU sapu “jagat” ini.

Pasal-pasal yang mengatakan politisi anggota partai boleh duduk menjadi Gubernur dan Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) itu bisa dilihat dari dihapusnya pasal 47 ayat C; Anggota Dewan Gubernur baik sendiri maupun bersama-sama dilarang menjadi pengurus dan/atau anggota partai politik (parpol). Pasal ini hanya terdiri atas dua ayat. Pasal jebakan “batman” ini karena tidak diatur berarti boleh.

Baca Lengkap Seluruh Artikel dengan Berlangganan

Akses premium konten tanpa batas
Bebas Iklan
Harga Terbaik
Infobanknews Premium - 1 Tahun
Rp 150.000
  • Free 4 Bulan Infobanknews Premium
  • Durasi 1 Tahun
  • Rp 416 / hari
Infobanknews Premium - 6 Bulan
Rp 83.000
  • Free 2 Bulan Infobanknews Premium
  • Durasi 6 Bulan
  • Rp 461 / hari
Infobanknews Premium - 3 Bulan
Rp 42.000
  • Free 1 Bulan Infobanknews Premium
  • Durasi 3 Bulan
  • Rp 466 / hari
Infobanknews Premium - 1 Bulan
Rp 15.000
  • Durasi 1 Bulan
  • Rp 500 / hari

Related Posts

News Update

Netizen +62