Poin Penting
- Susi Pudjiastuti diangkat sebagai Komisaris Utama Independen Bank BJB lewat RUPST 2025; Eydu Oktain Panjaitan jadi Komisaris Independen
- Ayi Subarna ditunjuk sebagai Direktur Utama, dengan tiga direksi baru: Asep Dani Fadillah, Herfina, dan Muhammad As’adi Budiman
- Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi berharap BJB makin kredibel dan ekspansif; pengangkatan efektif setelah lolos uji OJK
Jakarta – Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan era Presiden Joko Widodo (Jokowi), Susi Pudjiastuti resmi diangkat menjadi Komisaris Utama (Komut) Independen PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk atau Bank BJB.
Keputusan tersebut berdasarkan hasil Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) Bank BJB Tahun Buku 2025 yang digelar pada Selasa, 28 April 2026.
Masih di jajaran dewan komisaris, para pemegang saham bank daerah bersandi saham BJBR ini juga sepakat untuk mengangkat Eydu Oktain Panjaitan sebagai Komisaris Independen.
Baca juga: Kisah Yuddy Renaldi, Eks-Dirut Bank BJB yang Dituntut Membayar Risiko Bisnis Orang Lain
Tak hanya di level komisaris, RUPST Bank BJB juga mengubah susunan direksi. Pemegang saham menetapkan Ayi Subarna sebagai Direktur Utama (Dirut).
Sebelumnya, Ayi menjabat Direktur Operasional dan Teknologi Informasi dan Pelaksana Tugas (Plt.) Dirut Bank BJB setelah wafatnya Dirut sebelumnya, Yusuf Saadudin, pada 14 November 2025.
Selain itu, ada tiga nama baru yang masuk dalam susunan direksi, yakni Asep Dani Fadillah sebagai Direktur Kepatuhan, Herfina sebagai Direktur Operasional, serta Muhammad As’adi Budiman sebagai Direktur Teknologi Informasi.
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi mengatakan, dengan susunan pengurus baru ini, Bank BJB diharapkan bisa berkembang dan tak hanya menjadi bank milik pemerintah daerah.
Baca juga: Bank BJB dan Bank Banten Sepakat untuk Mempererat Silaturahmi dan Kerja Sama antar Bank Daerah
“Postur baru ini akan melahirkan bank yang kredibel bukan hanya eksis sebagai bank pemda tapi digemari di luar penda di seluruh wilayah Indonesia,” jelas Dedi dikutip 28 April 2026.
Adapun seluruh pengangkatan pengurus baru Bank BJB tersebut berlaku efektif setelah memperoleh persetujuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui proses Penilaian Kemampuan dan Kepatutan (PKK), serta memenuhi seluruh ketentuan perundang-undangan yang berlaku. (*)








