Poin Penting
- RUPSLB Krom Bank menyetujui pengunduran diri Markus Sugiono sebagai Komisaris Independen.
- Waldy Gutama diangkat sebagai Komisaris Independen Krom Bank.
- Remunerasi Direksi dan Komisaris Krom Bank naik rata-rata 7,8 persen.
Jakarta – PT Krom Bank Indonesia Tbk (BBSI) mengubah susunan pengurus perseroan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB), pada 3 September 2026.
Berdasarkan keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI) yang dikutip Selasa (8/9), pemegang saham menyetujui pengunduran diri Markus Sugiono sebagai Komisaris Independen Perseroan.
“Menerima dan menyetujui pengunduran diri Bapak Markus Sugiono selaku Komisaris Independen Perseroan,” tulis keterangan manajemen.
Baca juga: Krom Bank Gandeng Pandai Gadai Perluas Akses Pembiayaan
Dalam putusan tersebut, pemegang saham juga memberikan pembebasan dan pelepasan tanggung jawab (acquit et de charge) kepada Markus Sugiono atas tindakan pengawasan yang dijalankannya. Ketentuan tersebut berlaku sepanjang tindakan pengawasan tercermin dalam buku dan catatan Perseroan serta tidak termasuk tindak pidana atau pelanggaran peraturan perundang-undangan.
Dalam RUPSLB yang sama, pemegang saham menyetujui pengangkatan Waldy Gutama sebagai Komisaris Independen Krom Bank.
Susunan Pengurus Krom Bank
Dengan perubahan tersebut, susunan Direksi dan Dewan Komisaris Krom Bank untuk periode tiga tahun sejak penutupan RUPSLB menjadi sebagai berikut:
Dewan Komisaris
- Presiden Komisaris: Dinno Indiano
- Komisaris Independen: Zainal Abidin
- Komisaris Independen: Waldy Gutama
Dewan Direksi
- Presiden Direktur: Anton Hermawan
- Direktur: Alvin James Kurniawan
- Direktur: Wisaksana Djawi
- Direktur: Laniwati Tjandra Direktur: Tan Alie
Baca juga: Krom Bank Perluas Dampak Sosial Berkelanjutan Lewat KROMOVEMENT
Remunerasi Pengurus Krom Bank Naik 7,8 Persen
Selain mengubah susunan pengurus, RUPSLB Krom Bank juga menyetujui perubahan remunerasi bagi jajaran Direksi dan Dewan Komisaris.
Pemegang saham menyetujui pemberian gaji, honorarium dan/atau tunjangan lainnya kepada lima anggota Direksi dan tiga anggota Dewan Komisaris dengan rata-rata kenaikan 7,8 persen dari tahun sebelumnya.
Kenaikan tersebut berlaku sejak penutupan RUPSLB hingga pelaksanaan rapat berikutnya.
Baca juga: Krom Bank Tembus 1 Juta Rekening, DPK Lampaui Rp10,86 Triliun
RUPSLB juga memberikan kuasa kepada Komite Nominasi dan Remunerasi yang ditunjuk Dewan Komisaris untuk menetapkan gaji, uang jasa, dan tunjangan lainnya bagi anggota Direksi dan Dewan Komisaris Krom Bank untuk tahun buku 2026. (*)
Editor: Yulian Saputra


