Jakarta – PT Bank Bukopin Tbk (BBKP) telah melangsungkan Rapat Umum Pemegang Sahan Luar Biasa (RUPSLB) hari ini (25/8) dimana terdapat 4 (empat) agenda yang dibahas oleh Bank Bukopin dan dimintakan persetujan kepada para pemegang saham.
Keempat agenda tersebut antara lain: Persetujuan atas penyesuaian Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan, Persetujuan atas perubahan Pasal 4 Ayat 1 dan 2 Anggaran Dasar Perseroan, Persetujuan atas aksi korporasi Perseroan melalui skema Penambahan Modal Tanpa Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (PMTHMETD), dan Persetujuan perubahan susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan.
Bank Bukopin melalui Komite Nominasi dan Remunerasi merekomendasikan 8 (delapan) nama baru untuk menggantikan jabatan sejumlah tersebut. Namun dari beberapa nama yang diajukan terdapat 5 (lima) nama yang berasal dari KB. Kelima nama tersebut akan menduduki posisi Komisaris dan Direksi Perseroan.
“Selain itu terdapat 3 (tiga) nama lainnya berasal dari masing-masing perwakilan Manajemen Bank Bukopin, KB, dan BNI yang mewakili Pemerintah,” kata Direktur Utama Bank Bukopin Rivan A. Purwantono melalui video conference di Jakarta, Selasa 25 Agustus 2020.
Dalam agenda pertama, Rivan menjelaskan, Perseroan meminta persetujuan kepada para Pemegang Saham untuk melakukan penyesuai Anggaran Dasar Bank Bukopin pada Pasal 3. Hal tersebut perlu dilakukan sehubungan dengan maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perseroan dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2017.
Masih berkaitan dengan Anggaran Dasar, dalam agenda kedua pun Perseroan meminta persetujuan kepada para Pemegang Saham untuk dapat melakukan perubahan terhadap Anggaran Dasar pada Pasal 4 Ayat 1 dan 2. Perubahan tersebut dilakukan sehubungan dengan peningkatan modal dasar serta modal ditempatkan dan disetor Perseroan dalam kaitannya dengan pelaksanaan PMTHMETD. Atas hasil pelaksanaan PMTHMETD, modal dasar Perseroan akan bertambah hingga kisaran Rp3,5 triliun, setelah sebelumnya berada pada posisi Rp2,5 triliun.
Pada agenda berikutnya, Perseroan juga meminta persetujuan dari para pemegang saham untuk dapat melaksanakan aksi korporasi melalui skema PMTHMETD. Dalam aksi tersebut Perseroan akan menerbitkan sejumlah saham baru yang akan diserap langsung oleh KB hingga porsi kepemilikan sahamnya mencapai 67% di Bank Bukopin.
Hal tersebut sejalan dengan komitmen KB dalam memberikan kontribusinya terhadap penguatan fundamental Bank Bukopin, sehingga kinerja Perseroan dapat tumbuh berkelanjutan. Bank Bukopin berhasil mendapat restu dari para pemegang saham yang hadir dalam rapat untuk segera melaksanakan Aksi Korporasi ini. Sebanyak 96,12% suara dari seluruh pemegang saham yang hadir dalam rapat setuju atas aksi tersebut.
Berdasarkan hasil keputusan RUPSLB tahun 2020 PT. Bank Bukopin, Tbk., Komposisi Dewan Komisaris dan Direksi Bank Bukopin untuk periode 2019-2024 menjadi sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris Utama Independen : Mustafa Abubakar
Komisaris : Nanang Supriyatno** Komisaris : Deddy SA Kodir
Komisaris : Susiwijono
Komisaris : Chang Su Choi*
Komisaris Independen : Sapto Amal Damandari**
Komisaris Independen : Bo Youl Oh*
Komisaris Independen : Hae Wang Lee*
Direksi
Direktur Utama: Rivan A. Purwantono
Direktur : Adhi Brahmantya
Direktur : Ji Kyu Jang*
Direktur : Euihyun Shin*
Direktur : Hari Wurianto
Direktur : Helmi Fahrudin**
Direktur : Jong Hwan Han*
Direktur : Dodi Widjajanto**
Direktur : Sheng Hyup Shin*
*)Efektif sejak ditetapkan oleh Perseroan setelah memenuhi semua persyaratan