Jakarta – PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk atau Bank Jatim (BJTM) telah menggelar rapat umum para pemegang saham luar biasa (RUPSLB) pada 11 Desember 2024 lalu. Hasilnya, para pemegang saham menyetujui aksi korporasi Bank Jatim dengan memberikan penyertaan modal kepada Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Tenggara (Bank Sultra) dan Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur (Bank NTT).
Adapun nilai penyertaan modal yang disepakati untuk Bank Sultra sebesar maksimal Rp100 miliar dan Bank NTT sebesar Rp50 miliar sampai dengan Rp100 miliar.
“Penyertaan modal perseroan dimaksud dalam rangka pemenuhan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Badan Usaha Milik Daerah serta merupakan bagian atas proses pembentukan Kelompok Usaha Bank (KUB),” tulis Wioga Adhiarma Aji, Corporate Secretary Bank Jatim dalam keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI) dikutip 16 Desember 2024.
Sementara Pj. Gubernur Jawa Timur Adhy Karyono yang mewakili Pemerintah Provinsi Jawa Timur sebagai pemegang saham pengendali Bank Jatim menyampaikan, RUPSLB kali ini diselenggarakan untuk menindaklanjuti POJK Nomor 12/POJK.03/2020 tentang konsolidasi bank umum.
Baca juga: Sepakat Ber-KUB, Bank Banten Teken SHA dengan Bank Jatim
”Pembentukan KUB akan meningkatkan daya saing dan memperkuat posisi Bank Jatim di pasar perbankan nasional. Dengan begitu, sektor keuangan di Jawa Timur terus menunjukkan tren stabil dan resilien,” ujar Adhy dikutip laman resmi kominfo.jatimprov.go.id.
“Kalau kita lihat ternyata hampir separuh dari bank BPD di provinsi itu modal intinya di bawah Rp3 triliun. Ini sebenarnya bisa menjadi peluang dalam membuka kerja sama dan sekaligus berkonsolidasi lewat KUB,” lanjutnya.
Hingga saat ini, Bank Jatim telah melakukan proses KUB dengan lima bank. Antara lain, Bank NTB Syariah, Bank Lampung, Bank Banten, Bank Sultra, dan Bank NTT.
Teranyar, Bank Jatim dan Bank Banten sepakat ber-KUB yang ditandai dengan penandatanganan Shareholder Agreement (SHA) di Grand Sahid Jaya Hotel, Jakarta, Kamis, 12 Desember 2024.
Sebagai calon induk KUB, Bank Jatim akan menciptakan sinergi yang holistik dalam mendorong akselerasi kinerja bisnis para anggota KUB-nya.
Sekadar informasi, sejumlah BPD yang bermodal di bawah Rp3 triliun bergabung sebagai anggota KUB, menginduk kepada BPD besar yang ditunjuk sebagai bank induk.
KUB tak hanya ditujukan untuk memenuhi tuntutan POJK 12 Tahun 2020, di mana BPD harus memiliki modal inti minimum Rp3 triliun di akhir 2024, tapi juga memperkuat sinergi bisnis dan pengembangan human capital hingga teknologi.
Baca juga: Akan Merapat ke KUB Bank Jatim, Begini Kinerja Bank NTT di Triwulan III 2024
Kinerja Bank Jatim
Merujuk laporan keuangan perseroan, Bank Jatim berhasil membukukan laba bersih Rp930,06 miliar per September 2024. Angka ini turun 15,04 persen year on year (yoy) dibanding tahun lalu yang tercatat Rp1,09 triliun.
Padahal, dari sisi intermediasi, bank yang dinahkodai Busrul Iman sebagai direktur utama ini berhasil menyalurkan kredit dan pembiayaan syariah sebesar Rp62,19 triliun, atau meningkat 20,13 persen dibandingkan periode sama tahun sebelumnya.
Sementara, dana pihak ketiga (DPK) tercatat sebesar Rp87,50 triliun, naik 3,93 persen dibandingkan Rp84,19 triliun pada September 2023. Menutup kuartal III 2024, Bank Jatim mencatatkan total aset Rp106,63 triliun. (*)