RUPSLB Bank Bukopin Tunjuk Geger Nuryaman Jadi Direktur

RUPSLB Bank Bukopin Tunjuk Geger Nuryaman Jadi Direktur

Jakarta – Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS LB) PT Bank Bukopin Tbk yang digelar hari ini menyetujui pengunduran diri Muhammad Rachmat Kaimuddin per 6 Januari 2020 dari posisi direktur perseroan, dan menunjuk direktur baru dalam sosok Geger Nuryaman Maulana.

Direktur Utama Bank Bukopin Eko Rachmansyah Gindo mengatakan, keputusan rapat pada hari ini berlaku efektif setelah lulus dalam uji kepatutan dan kelayakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). “Perubahan pengurus ini diharapkan dapat memperkuat kinerja Perseroan dan menjawab berbagai tantangan yang akan dihadapi Bank Bukopin ke depan,” ujarnya di Kantor Pusat Bank Bukopin, Jakarta, Kamis (20/2/2020).

Adapun Calon Direktur Perseroan tersebut diusulkan oleh Dewan Komisaris dengan mempertimbangkan kemampuan dan pengalaman yang dimiliki khususnya di dunia perbankan dan finansial.

Geger Nuryaman Maulana yang disahkan menjadi salah satu Direktur Perseroan sebelumnya menjabat sebagai Managing Director/CFO PT BNI Sekuritas, President Director/CEO PT BNI Life Insurance dan berbagai jabatan di PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BNI) sejak tahun 1987.

Dengan keputusan tersebut, komposisi manajemen Bank Bukopin dengan Komisaris Utama Independen adalah Mustafa Abubakar. Jajaran Komisaris anatara lain Muhammad Subhan Aksa, Susiwijono, Deddy SA Kodir dan Chang Su Choi (efektif setelah mendapat persetujuan OJK). Sementara posisi Komisaris Independen terdiri dari Karya Budiana, Ahmad Fuad (efektif setelah mendapat persetujuan OJK) dan Moch. Hadi Santoso (efektif setelah mendapat persetujuan OJK).

Direktur Utama dijabat oleh Eko Rachmansyah Gindo. Sedangkan jajaran direktur diisi oleh Adhi Brahmantya, Heri Purwanto, Rivan A. Purwantono, Hari Wurianto, Lalu Azhari, Geger Nuryaman Maulana (efektif setelah mendapat persetujuan OJK) dan Jong-Hwan Han (Efektif sejak ditetapkan oleh Perseroan setelah memenuhi semua persyaratan yang diatur dalam POJK No. 27/POJK.03/2016;
POJK No. 37/POJK.03/2017 dan/atau Peraturan Perundang-undangan lainnya yang berlaku). (*)

Related Posts

News Update

Top News