Jakarta – Menanggapi peningkatan jumlah pasien positif COVID-19, Kementerian Kesehatan mengizinkan seluruh Rumah Sakit untuk membuka pelayanan bagi pasien COVID-19.
Mengutip situs satgas penanganan covid-19, Izin ini diberikan asalkan rumah sakit tersebut memenuhi syarat sudah sesuai dengan SOP (standard operational procedure) dan tata laksana yang telah ditetapkan Kemenkes, serta mempunyai fasilitas yang memadai.
Tercatat sampai 27 Januari 2021 sudah ada 1.600 rumah sakit yang telah melaksanakan layanan COVID-19.
Meihat hal tersebut, ayo kita kurangi beban Rumah Sakit dengan mencegah infeksi COVID-19. Mari disiplin 3M: Memakai masker dengan benar, Menjaga jarak dan hindari kerumunan, Mencuci tangan pakai sabun dengan rutin!