Jakarta – Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) yang membahas manajemen aparatur sipil negara (ASN) sudah mendekati hasil akhir. Dalam RPP tersebut, jabatan ASN dapat diisi oleh prajurit TNI dan anggota Polri maupun sebaliknya.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas mengatakan, aturan tersebut bersifat resiprokal dan akan diseleksi secara ketat.
Ia mengatakan, pengisian jabatan bagi ASN bagi TNI/Polri bakal disesuaikan dengan kebutuhan instansi dengan mekanisme manajemen talenta.
Baca juga : Berkah Awal Tahun, Menkeu Janji Kenaikan Gaji ASN, PNS, TNI-Polri Cair di Januari 2024
“Kita akan mendapatkan talenta terbaik dari TNI/Polri dan mereka pun dapatkan ASN terbaik,” kata Anas, dalam laman resmi menpan.go.id, dikutip Rabu (13/3).
Anas menjelaskan, seluruh aspek-aspek substansi dalam aturan tersebut sudah 100 persen terpenuhi.
Aturan yang ditargetkan terbit pada akhir April 2024 ini diharapkan bisa implementatif dan bisa merangkul talenta terbaik bangsa untuk menjadi bagian dari reformasi birokrasi dan pelaksanaan pembangunan nasional.
Baca juga : Sebanyak 2.651 Anak TNI Polri Raih Dana Pendidikan BUMN
“RPP ini harus bisa transformatif dan tentunya implementatif di lapangan sebagaimana arahan Bapak Presiden. Setelah 100 persen aspek terpenuhi, targetnya 30 April 2024 sudah ditetapkan,” jelasnya.
Total ada 22 BAB yang terdiri dari 305 pasal dalam RPP ini. Substansi yang dibahas di antaranya adalah pengembangan kompetensi, perencanaan kebutuhan, pengadaan ASN, digitalisasi, hingga hak dan kewajiban ASN. (*)
Editor: Galih Pratama