Sejak FSAP terakhir, otoritas telah menerapkan kerangka permodalan Basel III dan Undang-Undang Asuransi yang baru, serta meningkatkan kualitas pelaksanaan pengawasan lintas sektoral.
Selain itu, pengembangan dan penguatan kerangka makroprudensial juga telah dilakukan melalui pengembangan alat analisis untuk menilai risiko sistemik serta implementasi sejumlah instrumen kebijakan makroprudensial. Indonesia juga telah mengeluarkan Undang-Undang yang secara khusus bertujuan untuk pelaksanaan, pencegahan dan penggulangan krisis sistem keuangan (UU Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan/ UU PPKSK).
Dengan hasil asesmen yang positif, para Direktur Eksekutif IMF mendorong otoritas untuk mengimplementasikan rekomendasi atas beberapa isu yang perlu mendapat perhatian otoritas dalam rangka melanjutkan penguatan sektor keuangan serta meningkatkan pendalaman pasar keuangan dan inklusi.
Ke depan, Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan dan Lembaga Penjamin Simpanan secara bersama-sama menyampaikan komitmen untuk tetap menjaga stabilitas sistem keuangan dan pertumbuhan ekonomi, dan mengharapkan hasil asesmen atas sektor keuangan Indonesia tersebut tidak saja semakin menumbuhkan kepercayaan masyarakat domesik dan internasional terhadap kondisi perekonomian Indonesia namun juga dapat menjadi angin segar bagi negara-negara lain di tengah kondisi perekonomian global yang masih belum pulih pasca krisis 2008. (*)
Editor: Paulus Yoga