Majalah Infobank

Rezim Baru Pengawasan Sektor Keuangan dan Pasal Hantu UU P2SK

Oleh Karnoto Mohamad, Wakil Pemimpin Redaksi Infobank

KALENDER 2023 telah dibuka. Pengawasan sektor keuangan Indonesia memasuki babak baru setelah Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan Rancangan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) akhir tahun lalu. RUU P2SK berawal dari inisiatif pemerintah pada 2020 yang ingin menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk reformasi sistem keuangan yang dianggap membahayakan stabilitas sistem keuangan dan moneter Indonesia.

Namun, munculnya dewan moneter dalam draft Perppu tersebut kemudian dikritik keras oleh publik karena akan menempatkan Bank Indonesia (BI) dalam komando pemerintah seperti pada zaman Orde Baru. Rencana penerbitan Perppu berhenti namun muncul cerita lain, yaitu munculnya draft RUU P2SK yang diklaim sebagai inisiatif legislatif. “Draft awal berawal dari pemerintah yang kemudian diubah isinya menjadi RUU P2SK dan menjadi inisiatif DPR,” ujar seorang anggota DPR kepada Infobank beberapa waktu lalu.

Seperti terjadi power sharing antara pemerintah dan DPR, terdapat 17 pasal yang meminta BI, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), untuk berkoordinasi dengan DPR dalam membuat peraturan teknis. Sementara, pemerintah melalui menteri keuangan memiliki “hak veto” dalam mengambil keputusan rapat di Komite Stabilitas Sektor Keuangan (KSSK) yang beranggota Gubernur BI, Ketua Dewan Komisioner OJK, dan Ketua Dewan Komisioner LPS. Dalam pasal 9 ayat 5, disebutkan apabila pengambilan keputusan berdasarkan suara terbanyak hasilnya berimbang, maka Menteri Keuangan sebagai anggota merangkap koordinator KSSK yang mengambil keputusan atas nama KSSK. 

Artinya, meski kedudukan BI, OJK, dan LPS, disebutkan tetap independen dan gubernur maupun dewan komisioner OJK maupun LPS dilarang menjadi anggota partai politik, namun ada anasir politik yang ingin mengintervensi ke tiga regulator tersebut yang dalam membuat peraturan maupun keputusannya. “Kami sangat berharap sistem pengambilan kebijakan yang analitis dan transparan harus menjadi landasan dasar bagi semua anggota Komite Stabilitas Sektor Keuangan (KSSK),” ujar seorang bankir senior kepada Infobank bulan lalu.

Menurutnya, sektor keuangan adalah jantungnya perekonomian, pencegahan dan penanganan krisis di sektor keuangan menjadi poin penting dalam UU P2SK dan KSSK mampu mengambil keputusan yang terbaik dalam menangani krisis.

Seberapa kuat independesi BI, OJK, dan LPS sebagai anggota KSSK di bawah koordinasi menteri keuangan yang harus berkonsultasi dengan DPR dalam membuat peraturan? Bidang teknis apa saja yang harus dikonsultasikan ke DPR ketika BI, OJK, dan LPS akan membuat peraturan seperti disebutkan dalam 17 pasal UU P2SK? Seperti apa peta loyalitas nasabah perbankan Indonesia di tengah ancaman resesi keuangan global? Simak juga rahasia Mu’min Ali Gunawan dalam membuat PaninBank sukses melewati berbagai gelombang krisis di Majalah Infobank Nomor 537 Januari 2023.

Rezkiana Nisaputra

Recent Posts

Bank KBMI 3 di Antara Goliath dan David, Jalan Tengah yang Paling Diuji

Poin Penting Bank KBMI 3 berada di tengah tekanan bank raksasa KBMI 4 dan bank… Read More

1 hour ago

Fundamental Solid, Permata Bank Siap Penuhi Free Float 15 Persen

Poin Penting Porsi saham free float Permata Bank sekitar 10 persen, telah melampaui ketentuan minimum… Read More

1 hour ago

BEI Prioritaskan 49 Emiten Besar Penuhi Aturan Free Float 15 Persen

Poin Penting BEI mulai pilot project kenaikan free float 15 persen dengan menyasar 49 emiten… Read More

2 hours ago

BPS: Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Sepanjang 2025 Capai 5,11 Persen

Jakarta - Badan Pusat Statistik (BPS) melaporkan ekonomi Indonesia sepanjang tahun 2025 tumbuh 5,11 persen… Read More

3 hours ago

Restitusi Pajak 2026 Diperkirakan Rp270 Triliun, Ini Penjelasan Menkeu Purbaya

Jakarta – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memproyeksikan nilai restitusi pajak pada 2026 sebesar Rp270 triliun. Proyeksi… Read More

3 hours ago

Pertumbuhan Ekonomi RI Kuartal IV-2025 Melesat 5,39 persen

Poin Penting: Pertumbuhan Ekonomi Kuartal IV-2025 Indonesia tumbuh 5,39% yoy, lebih tinggi dari kuartal III-2025… Read More

3 hours ago