Rezim Baru Pengawasan Sektor Keuangan dan Pasal Hantu UU P2SK

Rezim Baru Pengawasan Sektor Keuangan dan Pasal Hantu UU P2SK

Oleh Karnoto Mohamad, Wakil Pemimpin Redaksi Infobank

KALENDER 2023 telah dibuka. Pengawasan sektor keuangan Indonesia memasuki babak baru setelah Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan Rancangan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) akhir tahun lalu. RUU P2SK berawal dari inisiatif pemerintah pada 2020 yang ingin menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk reformasi sistem keuangan yang dianggap membahayakan stabilitas sistem keuangan dan moneter Indonesia.

Namun, munculnya dewan moneter dalam draft Perppu tersebut kemudian dikritik keras oleh publik karena akan menempatkan Bank Indonesia (BI) dalam komando pemerintah seperti pada zaman Orde Baru. Rencana penerbitan Perppu berhenti namun muncul cerita lain, yaitu munculnya draft RUU P2SK yang diklaim sebagai inisiatif legislatif. “Draft awal berawal dari pemerintah yang kemudian diubah isinya menjadi RUU P2SK dan menjadi inisiatif DPR,” ujar seorang anggota DPR kepada Infobank beberapa waktu lalu.

Seperti terjadi power sharing antara pemerintah dan DPR, terdapat 17 pasal yang meminta BI, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), untuk berkoordinasi dengan DPR dalam membuat peraturan teknis. Sementara, pemerintah melalui menteri keuangan memiliki “hak veto” dalam mengambil keputusan rapat di Komite Stabilitas Sektor Keuangan (KSSK) yang beranggota Gubernur BI, Ketua Dewan Komisioner OJK, dan Ketua Dewan Komisioner LPS. Dalam pasal 9 ayat 5, disebutkan apabila pengambilan keputusan berdasarkan suara terbanyak hasilnya berimbang, maka Menteri Keuangan sebagai anggota merangkap koordinator KSSK yang mengambil keputusan atas nama KSSK. 

Artinya, meski kedudukan BI, OJK, dan LPS, disebutkan tetap independen dan gubernur maupun dewan komisioner OJK maupun LPS dilarang menjadi anggota partai politik, namun ada anasir politik yang ingin mengintervensi ke tiga regulator tersebut yang dalam membuat peraturan maupun keputusannya. “Kami sangat berharap sistem pengambilan kebijakan yang analitis dan transparan harus menjadi landasan dasar bagi semua anggota Komite Stabilitas Sektor Keuangan (KSSK),” ujar seorang bankir senior kepada Infobank bulan lalu.

Menurutnya, sektor keuangan adalah jantungnya perekonomian, pencegahan dan penanganan krisis di sektor keuangan menjadi poin penting dalam UU P2SK dan KSSK mampu mengambil keputusan yang terbaik dalam menangani krisis.

Seberapa kuat independesi BI, OJK, dan LPS sebagai anggota KSSK di bawah koordinasi menteri keuangan yang harus berkonsultasi dengan DPR dalam membuat peraturan? Bidang teknis apa saja yang harus dikonsultasikan ke DPR ketika BI, OJK, dan LPS akan membuat peraturan seperti disebutkan dalam 17 pasal UU P2SK? Seperti apa peta loyalitas nasabah perbankan Indonesia di tengah ancaman resesi keuangan global? Simak juga rahasia Mu’min Ali Gunawan dalam membuat PaninBank sukses melewati berbagai gelombang krisis di Majalah Infobank Nomor 537 Januari 2023.

Related Posts

News Update

Top News