Jakarta – Pemerintah berencana untuk merevisiUndang-undang (UU) dibidang perpajakan. Langkah ini merupakan bagian dari langkah reformasi perpajakan.
Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan, akan melakukan revisi tiga UU Perpajakan. Ia menjelaskan bahwa dalam waktu dekat, pemerintah akan segera membahas ketiga UU tersebut bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). “Khusus untuk UU tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), saat ini sedang dibahas di DPR” ujarnya.
Saat ini, lanjutnya, Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan tersebut sudah dimasukkan ke Dewan. “Saat ini masih dalam proses, pandangan dari fraksi, mini fraksi. Dari pemerintah kita akan melakukan evaluasi berdasarkan kinerja pajak, dan juga dari hasil Tax Amnesty, dari organisasi dan ketentuan umum perpajakan yang perlu diperbaiki. Itu masih dalam proses dengan Dewan,”.
Selain UU tentang KUP, pemerintah juga akan melakukan penyempurnaan atas UU tentang Pajak Penghasilan (PPh) dan UU tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Ia menambahkan, dalam melakukan revisi tiga UU Perpajapan, dan lainnya, pemerintah akan selalu mempertimbangkan berbagai masukan untuk penyempurnaan UU tersebut.
Menkeu menambahkan, saat ini, Undang-Undang PPh dan PPN sedang dalam proses, dan ada yang sedang dalam kajian akademis. “Tentu berbagai masukan, sekali lagi, juga dari kondisi perekonomian, akan menjadi masukan untuk menyempurnakan apa-apa yang perlu dimasukkan dalam Undang-Undang PPh dan PPN,” imbuhnya