Jakarta–Kebijakan revaluasi aset dalam Paket Kebijakan Ekonomi V akan membantu meringankan pelaku usaha. Menteri Kordinator Perekonomian, Darmin Nasution mengatakan, banyak sekali perusahaan yang perlu melakukan revaluasi aset yang disebabkan karena nilai asetnya terimbas oleh inflasi dan kurs. Hanya saja, mereka tidak melakukannya karena terbentur masalah perpajakan.
Dengan adanya kebijakan ini, perusahaan dapat melakukan revaluasi aset secara keseluruhan atau sebagian. “Bisa juga bagi perusahaan yang pembukuannya dalam dollar AS yang tadinya tidak boleh,” jelas Darmin.
Dalam kesempatan yang sama, Menteri Keuangan, Bambang Brodjonegoro mengatakan, kebijakan revulasi aset akan disertai dengan fasilitas perpajakan untuk Pajak Penghsilan (PPh), berupa pemotongan tarif PPh revaluasi untuk perusahaan, baik perusahaan BUMN, ataupun swasta, dan juga bisa berlaku untuk individu.
Apabila perusahaan-perusahaan itu melakukan revaluasi, maka akan meningkatkan kapasitas perusahaan, sehingga performa finansialnya juga meningkat. Darmin mengungkapkan, aturan megenal revualsi aset akan segera dirilis minggu depan. (*) Apriyani Kurniasih