Restrukturisasi Kredit Sudah Capai Rp934 Triliun

Restrukturisasi Kredit Sudah Capai Rp934 Triliun

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat hingga 2 November 2020 realisasi restrukturisasi kredit perbankan telah mencapai Rp934,8 triliun dengan menjangkau 7,55 juta debitur.

Direktur Eksekutif Penelitian dan Pengaturan Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Anung Herlianto mengungkapkan, angka tersebut merupakan angka restrukturisasi terbesar sepanjang sejarah perbankan nasional. Dimana dari jumlah tersebut yang terbesar berasal dari segmen UMKM.

“Terimakasih pada bank yang sudah terus menerus untuk berbagi dan ini tercatat sebagai restrukturisasi terbesar dalam sejarah perbankan kita,” kata Anung melalui diskusi virtual di Jakarta, Rabu 25 November 2020.

Secara rinci, dirinya menjelaskan dari 101 bank yang sudah merestrukturisasi, dari sektor UMKM tercatat jumlah debiturnya mencapai 5,85 juta  debitur dengan nilai restrukturisasi Rp371,1 triliun. Sementara di sektor Non-UMKM tercatat 1,70  juta debitur dengan nilai restrukturiasai Rp563,6 triliun.

Anung menambahkan, dengan kebijakan perpanjangan restrukrurisasi kredit hingga Maret 2022 mendatang, perbankan diminta untuk mempersiapkan pencadangan yang cukup. Sebab dari jumlah debitur yang banyak dimungkinkan beberapa diantaranya belum bisa pulih dari pandemi Covid-19.

“Kita ingatkan aspek prudentialnya mana debitur yang berhak perpanjangan. Namun kalau (debitur) tidak bisa melanjutkan kredit bank harus bisa bentuk CKPN,” tukas Anung. (*)

Editor: Rezkiana Np

Related Posts

News Update

Top News