Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat hingga 10 Agustus 2020 realisasi restrukturisasi kredit perbankan telah mencapai Rp837,64 triliun dengan menjangkau 7,18 juta debitur.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Heru Kristiyana mengungkapkan, jumlah terbesar dari angka restrukturisasi kredit masih didominasi oleh segmen Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).
“Per 10 Agustus 2020, realisasi restrukturisasi kredit kita melihat bahwa UMKM sudah mencapai 5,73 juta debitur,” jelas Heru melalui video conference dengan Komisi XI DPR RI di Jakarta, Senin 24 Agustus 2020.
Secara rinci, dari 100 bank yang sudah merestrukturisasi, dari sektor UMKM tercatat jumlah debiturnya mencapai 5,73 juta dengan nilai restrukturisasi Rp353,17 triliun. Sementara di sektor Non-UMKM tercatat 1,44 juta debitur dengan nilai restrukturiasai Rp484,47 triliun.
Selain di perbankan, tambah Heru, ada juga debitur yang kreditnya direstrukturisasi oleh perusahaan pembiayaan. Hingga 19 Agustus 2020, sebanyak 4,33 juta permohonan yang telah disetujui untuk direstrukturisasi dengan nilai Rp162,32 triliun.
“Kita terus pantau perkembangannya, kita lihat dari waktu ke waktu mulai melandai dan kita harapkan ini sudah puncaknya sehingga betul-betul nasabah yang minta restrukturisasi semakin sedikit,” tukas Heru. (*)
Editor: Rezkiana Np