Jakarta – PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI menyambut baik program kebijakan hapus tagih bagi kredit macet Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024.
Diketahui, kebijakan ini memberikan kesempatan penghapusan utang kepada UMKM dengan sejumlah syarat dan kriteria tertentu.
“Kami merespons ini dengan baik dan secepat-cepatnya akan membahas secara internal. Mudah-mudahan waktu yang diberikan oleh amanah PP Nomor 47 Tahun 2024 enam bulan akan terlaksana dengan baik,” ujar Direktur Bisnis Mikro BRI, Supari, di Jakarta, Rabu 13 November 2024.
Baca juga : Hapus Tagih Kredit UMKM Juga Berlaku untuk Pembiayaan dari APBN
Supari menjelaskan, BRI kini tengah menelaah kriteria nasabah yang dapat mengikuti program hapus tagih sesuai dengan ketentuan yang diatur PP tersebut.
“Kami telaah supaya tidak salah kriteria bagi nasabah yang menjadi target hapus tagih ini,” jelasnya. Termasuk, menghitung jumlah nasabah yang masuk dalam kategori hapus tagih ini.
Sebab, dalam PP 47/2024, kredit macet yang bisa dihapuskan memiliki beberapa syarat, antara lain sisa pokok pinjaman yang tidak melebihi Rp500 juta dan bukan berasal dari program yang sedang berjalan seperti Kredit Usaha Rakyat (KUR).
Baca juga : Prabowo Teken PP Hapus Tagih Utang UMKM, BNI Respons Begini
Saat ini, BRI sedang membangun kebijakan internal agar implementasi hapus kredit macet ini dapat berjalan sesuai peraturan yang berlaku di perusahaan.
“Karena nanti akan diperiksa oleh auditor eksternal dan internal, diadu nanti pelaksanaaanya dengan peraturan yang ada. BRI harus menerjemahkan peraturan-peraturan mulai dari perundang-undangan, Peraturan Pemerintah (PP) hingga menjadi peraturan internal BRI,” bebernya.
Menurut Supari, program hapus kredit macet bukan barang baru bagi BRI. Sebelumnya, BRI pernah melakukan kebijakan satu ini bagi para debitur yang terdampak bencana alam.
“Misalnya saja portofolio di Timor Leste senilai Rp1,7 miliar yang sudah terpisah dengan Indonesia. Juga gempa Yogyakarta hingga Tsunami Aceh,” pungkasnya. (*)
Editor: Yulian Saputra