Jakarta – Bank Indonesia (BI) merespons penggeledahan yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kantor Pusat BI pada Senin malam, 16 Desember 2024.
Penggeledahan tersebut terkait dugaan penyalahgunaan dana corporate social responsibility (CSR) yang melibatkan BI dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI, Ramdan Denny Prakoso, mengakui adanya penggeledakan oleh tim penyidik KPK di Kantor Pusat BI, Jakarta, pada 16 Desember 2024.
“Kedatangan KPK ke Bank Indonesia untuk melengkapi proses penyidikan terkait dugaan penyalahgunaan CSR Bank Indonesia yang disalurkan,” katanya, dalam keterangan tertulis, Selasa, 17 Desember 2024.
Baca juga : Sah! Presiden Prabowo Resmi Lantik Pimpinan dan Dewas KPK Periode 2024-2029
Ramdan menegaskan bahwa pihaknya menghormati prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku dalam proses penyidikan yang dilakukan oleh KPK.
“Bank Indonesia menghormati dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum yang dilaksanakan oleh KPK sebagaimana prosedur dan ketentuan yang berlaku, mendukung upaya-upaya penyidikan, serta bersikap kooperatif kepada KPK,” jelasnya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Infobanknews, salah satu ruangan yang digeledah oleh KPK adalah ruang kerja milik Gubernur BI.
Baca juga : Bank Indonesia dan MAS Perpanjang Kerja Sama Keuangan Bilateral hingga 2027
Sementara itu, Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, mengonfirmasi kegiatan penggedahan yang dilakukan oleh tim penyidik KPK di kantor BI.
“Ya benar, tim dari KPK semalam melakukan geledah di Kantor BI,” ujar Tessa.
Hingga kini, KPK belum memberikan keterangan lebih lanjut terkait temuan dalam penggeledahan tersebut. Tessa menuturkan, informasi resmi mengenai penggeledahan sedang disusun untuk dipublikasikan.
“Rilis resminya sedang disiapkan,” pungkasnya. (*)
Editor: Yulian Saputra