Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi telah memberikan izin usaha kepada PT Bursa Efek Indonesia (BEI) sebagai penyelenggara bursa karbon.
Hal tersebut diumumkan langsung oleh Kepala Departemen Perizinan Pasar Modal OJK, Luthfy Zain Fuady dalam keterangan tertulis di Jakarta, 18 September 2023.
Baca juga: Siap-Siap Bursa Karbon Akan Berlaku Minggu Depan, Catat Tanggalnya
“Pemberian izin usaha kepada PT Bursa Efek Indonesia sebagai Penyelenggara Bursa Karbon didasarkan pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 14 Tahun 2023 tentang Perdagangan Karbon Melalui Bursa Karbon dan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SEOJK) Nomor 12/SEOJK.04/2023 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Perdagangan Karbon Melalui Bursa Karbon,” ucap Luthfy.
Hal ini sejalan dengan pernyataan Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar. Dia mengatakan bahwa, peluncuran bursa karbon secara perdana akan dilakukan pada 26 September 2023 mendatang.
“Rencana peluncuran bursa karbon perdana akan dilakukan pada 26 September. Artinya semua proses yang mendukung keberhasilan dan perdagangan lewat bursa karbon, kita jaga sampai berhasil dan hasilnya kembali direinvestasikan kepada upaya keberlanjutan lingkungan hidup kita terutama melalui pengurangan emisi karbon secara resmi,” ujar Mahendra dalam kesempatan lain.
Baca juga: OJK Beberkan Ekosistem Perdagangan Karbon, Ini Rinciannya
Adapun sebelumnya, Direktur Pengembangan BEI, Jeffrey Hendrik telah melakukan permohonan dan penyampaian persyaratan sebagai penyelenggara bursa karbon kepada OJK esuai dengan POJK 14/2023 dan SEOJK 12/2023 pada 8 September yang lalu. (*)
Editor: Galih Pratama